Pilkada 2024
MK Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah, Bupati Sumba Timur: Keputusan Konstitusional
Atas putusan MK itu, pada prinsipnya, Bupati Sumba Timur menilai bahwa putusan itu yang diharapkan.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Bupati Sumba Timur, Drs. Khristofel Praing menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjang kepala daerah itu.
Diketahui, kepala daerah hasil pemilu 2020 lalu, seharusnya masa jabatannya berakhir pada tahun 2024 ini.
Namun dengan adanya putusan baru dari MK, maka jabatan sekitar 270 kepala daerah diperpanjang hingga tahun 2025 mendatang.
Merespon putusan MK itu, Bupati Sumba Timur, Drs. Khristofel Praing mengatakan bahwa putusan MK itu merupakan putusan yang konstitusional.
Baca juga: Pilkada 2024 di Manggarai Timur, Andreas Agas Pinang Tarsisius Sjukur
Atas putusan MK itu, pada prinsipnya, Bupati Sumba Timur menilai bahwa putusan itu yang diharapkan.
"Prinsipnya, bagi kami sebagai kepala daerah ini adalah bagian putusan yang kami harapkan," kata Khristofel saat ditemui usai melakukan penandatanganan MoU kerjasama dengan tiga media Harian Lokal NTT di Harian Pos Kupang, Senin 25 Maret 2024 malam.
Oleh sebab itu, dirinya akan mentaati asas dan menjalankan tanggungjawab sebagai kepala daerah yang baik.
Bupati Khristofel menambahkan, dirinya bakal maju bertarung pada Pilkada Sumba Timur 2024 ini.
"Ya, kalau Tuhan berkenan saya akan maju lagi di pemilihan Kepala Daerah di Sumba Timur tahun 2024 ini," tutupnya.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.