Pilkada 2024

Pilkada 2024, Sekda Ende: ASN Tidak Boleh Ikut-ikutan Berpolitik Praktis

ASN tidak boleh terlihat dalam politik praktis. Hal tersebut karena aturan yang sekarang ini lebih ketat dari aturan yang sebelumnya.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Pelaksanaan upacara apel bersama para ASN di Halaman Kantor Bupati Ende, Senin 25 Maret 2024.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, ENDE - Sekda Ende, Gusty Ngasu kembali mengingatkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) supaya tidak boleh ikut-ikutan dalam politik praktis pada pemilihan kepala daerah -, Pilkada 2024 ini.

Pasalnya, ada dua sangsi berat jika seorang ASN kedapatan terlibat aktif dalam politik praktis. Dua sangsi berat itu yakni diturunkan dari jabatan atau dipecat dari statusnya sebagai ASN.

"Hanya ada dua pilihan itu, diturunkan dari jabatan atau dipecat," tegas Sekda Ende Gusty Ngasu dalam upacara apel bersama dengan para ASN di Halaman Kantor Bupati Ende pada, Senin 25 Maret 2024 pagi.

Ia berharap, para ASN supaya pintar-pintar membawa diri dalam setiap konstelasi politik yang terjadi di daerah tersebut. Dengan membawa diri dengan baik, maka terhindari dari pelanggaran berat.

Baca juga: Pilkada 2024 di Manggarai Timur, Andreas Agas Pinang Tarsisius Sjukur

Untuk itu ia berharap para ASN tidak boleh terlihat dalam politik praktis. Hal tersebut karena aturan yang sekarang ini lebih ketat dari aturan yang sebelumnya.

"Karena aturan yang sekarang lebih keras dari yang kemarin. Jadi jangan ikut-ikutan berpolitik praktis," ungkap Sekda Ende Gusty Ngasu.

Ia juga meminta kepada para ASN supaya dapat memanfaatkan media komunikasi seperti handphone dengan baik jelang pelaksanaan proses politik di daerah tersebut.

"Jangan sampai ada temanmu merekam, kemudian menyebarkan video itu ke orang lain. Kalau berbuat sesuatu, maka harus singkirkan itu HP. Jangan sampai video dikirim berantai sehingga kamu tidak tau siapa yang kirim pertama," ungkapnya. (tom)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved