Pilpres 2024
Dikatai Miskin Bukti Tapi Nekad Gugat Pilpres 2024, TimNas AMIN Meradang
Timnas AMIN dikatai miskin bukti tapi nekad gugatan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Tudingan itu pun membuat Iwan Tarigan meradang.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
Namun, terbentur oleh batas jumlah maksimal soal saksi yang boleh diajukan ke MK.
Nantinya, kata dia Tim AMIN akan memilah saksi mana saja yang patut untuk dibawa ke MK.
"Banyak, banyak. Cuma di MK dibatasi paling maksimal bisa delapan sampai 10 orang, karena waktunya terbatas kan. Dua minggu setelah itu harus putus," kata dia.Timnas AMIN telah mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke MK pada Kamis 21 Maret 2024.
Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan telah terdaftar dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Ketua Timnas AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan bundel permohonan yang terdiri dari ratusan halaman itu memuat sejumlah pelanggaran seperti keterlibatan aparat dan pengerahan kepala desa dalam Pilpres 2024.
Ari juga mengatakan salah satu permohonan dalam gugatan yakni pemungutan suara pilpres diulang tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Menurut Ari, hal ini untuk menghindari cawe-cawe Presiden Joko Widodo.
"Banyak sekali di dalam sini, tentang bagaimana keterlibatan aparat, menggunakan anggaran negara, permainan kepala desa, pengaturan angka-angka, kita jelaskan dalam permohonan kita," ujar Ari di Gedung MK, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024.
Baca juga: Hotman Paris Tertawai Tim Hukum Anies dan Ganjar: Gugatan ke MK itu Cengeng
Menanggapi gugatan yang diajukan THN AMIN, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi berharap kubu paslon Pilpres nomor urut 1 itu bisa membawa bukti yang lengkap.
"Ya silakan saja mengajukan gugatan ke MK. Itu dijamin oleh UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa jika ada sengketa hasil perolehan suara pemilu, maka mengajukan gugatan ke MK," ujar Viva, kepada wartawan, Jumat 22 Maret 2024.
Viva mengingatkan AMIN untuk mengajukan gugatan dengan bukti-bukti yang otentik.
"Mulai dari hasil kertas plano, form C 1, form D 1 dan seterusnya. Jalur hukum melalui MK harus lengkap buktinya. Jika tidak lengkap, ya itu namanya omon-omon saja," kata Viva. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Karier Gibran Makin Moncer, Dulu Pengusaha Lalu Jadi Wali Kota Solo, Kini Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Tim Ahli Prabowo - Gibran Hitung Anggaran Riil Program Makan Siang Gratis 2024-2029 |
![]() |
---|
Prabowo Subianto: Sekarang Saya Sedang Dilatih, Selalu Duduk di Samping Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Sekjen Golkar Benarkan Gibran Mundur: Ini Demi Persiapan Pelantikan Presiden – Wakil Presiden |
![]() |
---|
Mundur Demi Persiapan Jadi Wapres, Kini Teguh Prakosa Pimpin Kota Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.