Pilpres 2024
9 Poin Ini Antar Timnas Anies-Muhaimin Gugat Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi
Tim hukum pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar mengajukan 9 poin ke Mahkamah Konstitusi atau MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM – Tim hukum pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar mengajukan 9 poin ke Mahkamah Konstitusi atau MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang dijadwalkan akan berlangsung di Gedung MK, Rabu 27 Maret 2024 besok.
Gugatan pasangan yang diusung Koalisi Perubahan itu memang sempat disindir oleh Hotman Paris Hutapea, pengacara terkenal di Tanah Air.
Dalam sindirannya, Hotman Paris menyebutkan bahwa pengajuan sengketa Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tersebut terlalu lemah. Bahkan sangat cengeng.
Hotman menyampaikan ini saat jumpa pers usai mendaftar sebagai Pihak Terkait, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 25 Maret 2024 malam.
Ia juga menyemprot Anies Baswedan juga Ganjar Pranowo bahwa kedua figur calon presiden tersebut ternyata sangat cengeng karena meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi cawapres nomor urut 2 Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024.
Pengacara kondang ini menyebutkan, bahwa ada alasan kuat kenapa ia menyebut kubu Anies dan Ganjar sebagai penggugat yang cengeng.
Pasalnya, baik kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud sudah mengakui legalitas Gibran sebagai cawapres nomor urut 2 selama kontestasi Pemilu 2024 itu berlangsung.
Hal itu sesuai dengan istilah acceptance by conduct atau tindakan yang dilakukan adalah persetujuan yang tidak tertulis.
"Dua kali 01 dan 03 mengakui keabsahan Gibran yaitu (yang pertama) waktu pemberian nomor (urut di Komisi Pemilihan Umum)," kata Hotman.
Kedua, saat debat cawapres berlangsung, Gibran diakui sebagai salah satu kontestan pemilihan presiden oleh seluruh paslon yang berlaga.
"Berapa kali Gibran debat dengan cawapres 01 dan 03, itu atas undangan KPU dan tidak ada protes satu pun, kok sekarang KPU disalahkan? Jadi menurut kami, rada cengeng gitu," imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam gugatan Anies-Cak imin menjadikan KPU sebagai pihak Termohon.
Sementara pihak terkaitnya yakni capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ada sembilan permohonan dari kubu Anies-Cak Imin untuk dikabulkan oleh MK pada gugatan tersebut.
Salah satunya ialah memohon kepada MK untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.
Baca juga: Gugatan Pilpres Anies dan Ganjar Dinilai Tak Berdasar, MK Pasti akan Tolak
Karier Gibran Makin Moncer, Dulu Pengusaha Lalu Jadi Wali Kota Solo, Kini Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Tim Ahli Prabowo - Gibran Hitung Anggaran Riil Program Makan Siang Gratis 2024-2029 |
![]() |
---|
Prabowo Subianto: Sekarang Saya Sedang Dilatih, Selalu Duduk di Samping Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Sekjen Golkar Benarkan Gibran Mundur: Ini Demi Persiapan Pelantikan Presiden – Wakil Presiden |
![]() |
---|
Mundur Demi Persiapan Jadi Wapres, Kini Teguh Prakosa Pimpin Kota Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.