Pilpres 2024

Inti Gugatan AMIN Adalah Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Cawapres

Dari pantauan Tribunnews, perwakilan Timnas AMIN sudah tiba di Gedung MK sejak pukul 09.20 WIB untuk mendaftarkan gugatan mereka secara fisik.

Editor: Dion DB Putra
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
Pasangan Anis Baswedan – Muhaimin Iskandar. Mereka sudah mendaftarkan gugatan sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjadi yang pertama mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Paslon nomor urut 01 pada Pilpres 2024 itu resmi mendaftarkan gugatannya ke MK pada Kamis (21/3/2024).

Dari pantauan Tribunnews, perwakilan Timnas AMIN sudah tiba di Gedung MK sejak pukul 09.20 WIB untuk mendaftarkan gugatan mereka secara fisik.

Sejumlah petinggi Timnas AMIN datang langsung ke Gedung MK, mulai dari Captain Timnas AMIN, Muhammad Syaugi; Co-captain Timnas AMIN, Tom Lembong; hingga Ketua Tim Hukum Nasional (THN) AMIN, Ari Yusuf Amir.

Ari Yusuf Amir mengatakan, ada banyak hal yang mereka paparkan dalam gugatan berisi hampir 100 halaman itu. Mulai dari fakta hingga lampiran bukti. "Untuk lebih detailnya nanti bukti-bukti itu akan kita lihat di proses persidangan," kata Ari.

Ari Yusuf mengatakan pihaknya menggugat bukan soal hasil, tapi persoalan pemilu. Sebab Timnas AMIN menilai pemilu seharunya berjalan jujur dan adil.

Baca juga: Ganjar-Mahfud MD Segera Daftarkan Gugatan ke MK

"Namun fakta yang kami temukan di lapangan tidak seperti itu. Banyak sekali terjadi pengkhianatan konstitusi yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif," ujarnya.

Adapun inti utama gugatan yang dilayangkan Timnas AMIN adalah masalah pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.

”Jadi yang kami sampaikan dalam naskah kami intinya adalah permasalahan pencalonan wakil presiden, calon wakil presiden di 02, dari awal proses tersebut bermasalah,” kata Ari Yusuf Amir.

Lanjutan dari pendaftaran itu kemudian dirasa membawa dampak yang begitu luar biasa. Mengingat di satu sisi Gibran sendiri merupakan putra dari Presiden RI Jokowi.

Dampak pendaftaran Gibran inilah yang Timnas AMIN uraikan dalam sengketa yang mereka layangkan ke MK, seperti: pembagian bantuan sosial (bansos) yang begitu masif hingga aparat pemerintah serta penyelenggara pemilu yang tidak netral.

Jika argumennya diterima MK, Timnas AMIN berharap pemungutan suara ulang dapat dilakukan dengan tidak mengikutsertakan Giran sebagai peserta. ”Jadi itu diganti siapa saja wakilnya, silakan, mari kita bertarung dengan jujur, dengan adil, dengan bebas,” tuturnya.

THN AMIN optimistis para hakim MK dapat menghasilkan keputusan yang adil dalam memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ini.

"Komposisi hakim [MK] kami optimistis, karena kita melihat bahwa pimpinan yang sekarang ini punya track record yang baik, yang bagus, dan beliau kemarin pada putusan kasus 90 [yang membuat Gibran bisa maju sebagai Cawapres], sudah menunjukkan sikapnya," ujar Ari.

Berjalan netral

Ketua Tim Hukum Nasional (THN) AMIN, Ari Yusuf Amir menyebut, ada harapan sengketa Pemilu di MK berjalan netral. Pasalnya, di jajaran Hakim MK saat ini ada dua hakim baru yang disebutnya sebagai “darah segar” dan memiliki track record yang baik.

”Jadi, Insyaallah kami optimistis dengan [keputusan] hakim-hakim yang ada di Mahkamah Konstitusi," lanjut Ari.

Ia juga berharap para hakim MK dapat melihat fakta-fakta yang dilaporkan oleh THN AMIN dalam gugatan PHPU tersebut. "Semoga Mahkamah Konstitusi dibukakan hatinya, para hakimnya untuk nanti melihat fakta-fakta ini dengan sejernih-jernihnya," jelasnya.

Ari menyebut PHPU ini akan menjadi tolok ukur bagi MK untuk memperbaiki citra lembaga tersebut.

"Banyak sekali terjadi pengkhianatan konstitusi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Oleh karena itu kami menyampaikan [gugatan] ini di forum Mahkamah Konstitusi. Ini forum resmi, forum yang legal. Karena kami masih punya keyakinan dengan para hakim MK, untuk memperbaiki citra MK, demi tegaknya konstitusi kita, demi menjaga demokrasi di negara kita," pungkasnya.

Ganjar Hari Ini atau Besok

Capres 03 Ganjar Pranowo memastikan pihaknya akan menggugat hasil rekapitulasi nasional KPU ke MK pada Jumat (22/3/2024) atau Sabtu (23/3/2024).

Gugatan ke MK itu diharapkan mampu mengungkapkan adanya indikasi kecurangan yang terjadi sejak proses Pemilu 2024 digelar.

"Setelah pengumuman tadi malam, tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat kalaulah semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan dengan baik, maka benteng terakhirnya adalah Mahkamah Konstitusi," kata Ganjar di Jalan Teuku Umar 9, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

"Kami sudah menyiapkan tim hukum untuk segera mendaftarkan, apakah besok atau Sabtu, untuk segera kita menyampaikan seluruh yang ada, yang kami persiapkan untuk menjadi pertimbangan hakim konstitusi nantinya," ucap dia.

Ganjar menuturkan, tim hukum pasangan 03 sudah menyiapkan semua berkas yang diperlukan untuk menyakinkan hakim MK bahwa kecurangan Pemilu 2024 benar-benar terjadi.

Eks Gubernur Jateng itu menuturkan nantinya gugatan ke MK akan menjadi pembuktian kredibilitas para hakim MK dalam menyikapi hasil pemilu.

"Saya kira ini momentum yang sangat bagus kepada majelis hakim yang nanti ada di MK untuk menunjukkan kredibilitasnya," tuturnya.

Mengenai alasannya mengajukan gugatan ke MK, Ganjar menyebut bahwa sejak awal proses Pemilu 2024 sudah terjadi banyak permasalahan. Ganjar mengaku sudah melihat, mendengar, dan menerima banyak kelompok masyarakat yang menyampaikan cerita-cerita tentang proses Pemilu yang terjadi.

"Tentu saja dalam satu bulan ini, kami juga berkomunikasi dengan partai pengusung, para saksi-cerita di daerah, apakah cerita-cerita ini begitu adanya dan ternyata relatif cerita itu punya kemiripan," tambah dia.

Ganjar menuturkan, permasalahan berawal saat MK meloloskan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024, dan kemudian berpasangan dengan Prabowo Subianto.

"Mulai dari proses, kalau boleh saya sebut seleksi calon presiden dan Cawapres, sampai kemudian berproses kepada putusan MK 90 dan pada saat itu awal cerita inilah yang kemudian rasa-rasanya proses Pemilu menjadi pertanyaan banyak pihak," ucap dia.

Ganjar menyebut banyak pihak yang bertanya apakah permasalahan pemilu 2024 bisa dikatakan sebagai pesta demokrasi yang jujur dan adil.

"Dari pendaftaran di KPU, ada catatan-catatan yang kami rasa secara prosedur juga ada masalah. Kami bertemu dengan tokoh masyarakat, mereka menyampaikan suasana kebatinan 'apakah ini yang namanya pemilu yang jujur dan adil?'," kata Ganjar. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved