KUR BRI 2024

Ini Ketentuan Baru Pinjaman Dana KUR BRI 2024: Tidak Ada Biaya Administrasi!

Bagi kamu yang hendak mengajukan permohonan pinjaman dana Kredit Usaha rakyat atau KUR di bank, cermati dulu baik-baik uraian singkat berikut ini.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
Motorplus
KETENTUAN BARU – Sebagai lembaga penyalur dana KUR, Bank BRI punya ketentuan baru, yakni tidak memberlakukan biaya adminitrasi juga provisi. 

-. Calon peminjam harus dapat membuktikan bahwa usaha mikro, kecil, atau menengah yang dimilikinya telah berjalan minimal selama enam bulan.

-. Tidak Memiliki Kredit Serupa di Bank Lain:

-. Tidak boleh terdapat kredit dengan skema yang serupa yang masih aktif di bank lain pada saat mengajukan pinjaman KUR BRI.

-. Tenor Maksimal 5 Tahun: Masa pinjaman maksimal yang diberikan adalah lima tahun.

-. Bunga 0,5 Persen Per Bulan: Bank menetapkan bunga sebesar 0,5 persen per bulan untuk pinjaman ini, memberikan kemudahan bagi peminjam dalam pengelolaan beban bunga.

-. Bebas dari Biaya Administrasi dan Provisi: Tidak ada biaya tambahan administrasi atau provisi yang harus dibayarkan oleh peminjam.

-. Kelengkapan Dokumen:

Calon peminjam diwajibkan menyediakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan izin usaha yang masih berlaku.

Kalau semua syarat tersebut telah dipenuhi, petugas bank juga sudah melakukan survey, maka Pelaku UMKM sebagai mitra keuangan bank, berkemungkinan bisa mendapatkan bantuan dana tersebut.

Baca juga: KUR BRI 2024 Sudah Mulai Disalurkan, Penuhi Ketentuannya dan Nikmati Sekarang juga Manfaatnya

Artinya, dengan memahami dan memenuhi semua syarat yang dibutuhkan, maka pengajuan pinjaman KUR BRI tersebut dapat disetujui dengan cepat.

Untuk itu, pastikan kamu menyiapkan dengan baik semua dokumen yang diperlukan, lalu segera antarkan ke Bank BRI dengan menyertakan permohonan pinjaman dana KUR yang telah diisi.

Dengan begitu, kamu akan lebih mudah mendapatkan bantuan dana KUR guna mengembangkan usaha yang sedang kamu geluti saat ini. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved