Pilpres 2024

Tim Hukum Anies-Muhaimin Targetkan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Tim hukum Anies Baswedan – Muhaimin ternyata punya target mendiskualifikasikan pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka dari Pilpres 2024.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
DISKUALIFIKASI – Tim Hukum Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar menargetkan diskualifikasi pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka. 

POS-KUPANG.COM – Tim hukum Anies Baswedan – Muhaimin ternyata punya target mendiskualifikasikan pasangan Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka dari Pilpres 2024 ini. Atas target itulah saat ini tim hukum pasangan calon tersebut mendaftarkan gugatan di Mahkamah Konstitusi atau MK.

"Capres-cawapres kan sudah sah masuk di dalam daftar sebagai pasangan calon. KPU lupa kalau belum mengubah peraturan KPU yang menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran layak jadi capres-cawapres. Makanya karena tidak layak sehingga harus didiskualifikasi."

Pernyataan itu disampaikan Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru, dalam program dialog pengumuman hasil Pemilu 2024 di Kompas.com, Rabu 20 Maret 2024. “Jadi  didiskualifikasi karena tidak ada dasar hukumnya," sambung Zainuddin.

Zainuddin juga mengatakan, bahwa gugatan yang mereka ajukan ke MK juga mencantumkan soal dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah pada masa kampanye Pemilu 2024.

"Targetnya karena membagi bansos di luar aturan. Risma (Menteri Sosial Tri Rismaharini) bilang dia hanya mempertanggungjawabkan yang Rp 70 triliun. Berarti Rp 426 triliun melanggar undang-undang," ujar Zainuddin lagi.

Berdasarkan aturan, lanjut dia, pembagian bansos dilakukan setiap tiga bulan sekali dan dilakukan di akhir. Akan tetapi, keputusan buat memberikan bansos itu ditetapkan pada November 2023 setelah KPU menetapkan komposisi capres-cawapres peserta Pilpres 2024.

Untuk diketahi, KPU RI telah menetapkan pasangan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Penetapan dilakukan setelah rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dinyatakan selesai pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.

Rekapitulasi meliputi perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri. Prabowo-Gibran dinyatakan menang atas dua pasangan calon lainnya dengan selisih cukup jauh.

Paslon nomor urut 2 ini dinyatakan memperoleh 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Baca juga: Jusuf Kalla Akui, Prabowo Subianto Sosok Pemberani dan Mampu Selesaikan Masalah

Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional. Pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sejauh ini, kubu paslon 1 menyatakan menerima putusan KPU. Namun, mereka tetap akan menempuh jalur hukum lewat pengajuan gugatan ke MK.

Sama seperti paslon 1, paslon nomor urut 3 juga akan mengambil langkah serupa. Gugatan akan tetap diajukan walaupun selisih suara Ganjar-Mahfud terpaut jauh dari pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved