Pemilu 2024
Pemilu 2024, PSI NTT Terima Apapun Keputusan KPU RI
PSI berhasil meraup 34 kursi DPRD di 22 kabupaten/kota. Jumlah itu bertambah 11 kursi dari sebelumnya hanya 28 kursi.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Partai Solidaritas Indonesia atau PSI NTT mengaku akan menerima apapun keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Diketahui hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional yang digelar di KPU RI, PSI hanya meraup 2,8 persen dari target parlemen threshold 4 persen. Artinya PSI tidak lolos ke Senayan.
"Apapun keputusan KPU RI kami terima," kata Sekretaris DPW PSI NTT Junaidin Mahasan menanggapi hasil rekapitulasi dari KPU RI, Rabu, 20 Maret 2024.
Sejumlah caleg DPR RI dari PSI di NTT mengantongi sejumlah suara cukup banyak. Namun, sokongan suara itu belum mampu meloloskan PSI ke DPR RI. Untuk kedua kali dalam Pemilu, PSI tidak masuk ke parlemen.
Baca juga: Frans Sarong Bantah Ketua DPD Golkar NTT Jegal Inche Sayuna jadi Pimpinan DPRD
Junaidin Mahasan mengatakan, kader PSI dari NTT yang mendapat perolehan cukup banyak dari dapil NTT I dan II, sudah siap menerima semua hasil yang ada. Ia menyebut hal itu menjadi evaluasi untuk kerja politik selanjutnya.
"Kader-kader yang memperoleh suara cukup banyak di dapil NTT sudah siap menerima hasil tersebut. Tentu kami kembali mengevaluasi agar ke depan kami akan berkerja lebih keras lagi," ujar dia.
Di tingkat DPRD Provinsi, PSI mendapat enam kursi. Jumlah itu mengalami peningkatan dari Pemilu sebelumnya yang hanya satu kursi. Sementara di kabupaten/kota, PSI juga mencatat rekor cukup bagus.
PSI berhasil meraup 34 kursi DPRD di 22 kabupaten/kota. Jumlah itu bertambah 11 kursi dari sebelumnya hanya 28 kursi.
KPU RI sendiri sudah merampungkan rekapitulasi hingga Rabu malam. Total ada 38 provinsi dan 128 wilayah pemilihan luar negeri. Dari jumlah itu, PSI mendapatkan 4.260.169 dari total 84 daerah pemilihan atau dapil.
Total suara sah Pileg di keseluruhan wilayah pemilihan berjumlah 151.796.630 suara.
Merujuk ke UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional, tidak dapat mengkonversi suaranya menjadi kursi di DPR RI. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.