Berita NTT
Kasus Penganiayaan Anggota TNI di Kupang, Lima Pemuda Ditangkap, Empat Ditahan
Kasi Humas Polresta Kupang Kota, Ipda Florensi Ibrahim Lapuisaly, mengatakan, empat tersangka tersebut yakni AJK, MD, SMT dan YIB.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Empat pemuda di Kota Kupang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus penganiayaan terhadap YMHH (23), anggota TNI AD.
Kasi Humas Polresta Kupang Kota, Ipda Florensi Ibrahim Lapuisaly, mengatakan, empat tersangka tersebut yakni AJK, MD, SMT dan YIB.
"Mereka sudah ditetapkan tersangka dan saat ini sudah ditahan di Polresta Kupang Kota," kata Ipda Florensi dikutip Kompas.com, Selasa (19/3/2024).
Baca juga: TNI AU Akan Kembangkan Bukit Cinta Kupang jadi Lokasi Paramotor dan Paralayang
Ipda Florensi menjelaskan, awalnya penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota menangkap lima orang pelaku. Namun, satu orang berinisial RDO dibebaskan karena hanya berstatus sebagai saksi.
Saat ini pihak penyidik juga melakukan pendalaman kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak terkait.
"Kasus ini masih terus berproses dan pemeriksaan pun tetap berjalan," kata Ipda Florensi.
Pihak Satreskrim Polresta Kupang Kota sebelumnya menangkap lima pemuda yang diduga menganiaya anggota TNI AD dari Batalyon Infanteri (Yonif) 743/PSY Kupang, berinisial YMHH.
Penangkapan itu dilakukan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan korban ke Polsek Kelapa Lima.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan Manurung menyebut kejadian penganiayaan itu berlangsung di depan Klinik Dewanta, Jalan Ainiba, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, pada Minggu (17/3/2024) pagi
Kombes Aldinan mengatakan kejadian itu bermula ketika korban, YMHH, bersama temannya sedang duduk ngobrol di depan Klinik Dewanta. Tak lama kemudian, pelaku RDO (21) melintas menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Satria.
Saat itu, RDO mengendarai sepeda motor sambil menggeber-geber sehingga mengeluarkan suara bising.
"Melihat itu, korban lalu menegur pelaku. Beberapa saat kemudian, pelaku RDO memanggil teman-temannya datang," ungkap Aldinan.
Tanpa banyak bicara, para pelaku yang berjumlah lima orang lalu menganiaya korban.
"Akibat dikeroyok, korban mengalami kesakitan dan bengkak di bagian kepala sebelah kiri, serta luka lecet di bagian bawah mata sebelah kiri," kata Aldinan. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.