Judi Online

Menkominfo Budi Arie Setiadi: Tidak Ada Toleransi terhadap Perjudian Online

Meski menghadapi tantangan berat, Kementerian Kominfo tidak akan goyah dalam memberantas praktik ilegal di Tanah Air, tambahnya.

Editor: Agustinus Sape
TRIBUNNEWS.COM
Menkominfo Budi Arie Setiadi 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia tidak akan memberikan toleransi terhadap perjudian online di ruang digital Tanah Air, tegas Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi di sini, Selasa (19/3/2024).

Meski menghadapi tantangan berat, Kementerian Kominfo tidak akan goyah dalam memberantas praktik ilegal di Tanah Air, tambahnya.

“Pemerintah tetap memegang teguh komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap perjudian online. Tugas kita untuk memberantas perjudian online tetap sama, dan kita harus menjaga ruang digital kita,” ujarnya saat rapat dengan Komisi I DPR. ).

Setiadi menggarisbawahi, pemerintah telah berhasil menghapus hampir satu juta konten perjudian online sejak ia menjabat pada 17 Juli tahun lalu.

Namun, ia mencatat bahwa ruang digital Indonesia masih tercemar “sisa-sisa” perjudian online. Sebagai analogi, ia mengibaratkan penanganan perjudian online dengan menangkap nyamuk, dengan mengatakan bahwa matinya satu nyamuk tidak serta merta menghalangi nyamuk lainnya untuk datang.

Baca juga: Berantas Judi Online, Kominfo Putus Akses Lebih dari 800 Ribu Konten Judi, IP hingga File Sharing

Ia kemudian menegaskan, pihaknya akan terus tanpa henti menghapus konten terkait perjudian online yang terdapat di ruang digital.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika tetap berkomitmen untuk melakukan pemblokiran, penutupan, dan penutupan seluruh permainan yang melibatkan praktik perjudian online di ruang digital,” tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Kementerian Kominfo akan terus merespons segera adanya laporan perjudian online, meski tidak memiliki kewenangan penegakan hukum secara langsung.

“Satu hal yang pasti, kami berkomitmen untuk segera menghapus konten perjudian online yang dilaporkan,” tegasnya.

Upaya Kementerian Kominfo dalam memberantas perjudian online merupakan bukti komitmen pemerintah dalam menjaga ruang digital Indonesia dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

(antaranews.com)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved