Ramadhan 2024
Kultum 15 Maret 2024, "Siapa Yang Diwajibkan Berpuasa?"
Namun demikian, dalam pelaksanaan puasa tersebut ada syarat yang harus dipenuhi dan ketentuan yang harus ditaati sehingga dibedakan antara orang
Oleh Ustadz Hidayat Mustafid, Lc. M.A.
Ketua Bidang Fatwa MUI Kota Kupang
POS-KUPANG.COM - Puasa merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima. Maka kewajiban pelaksanaannya pasti menjadi salah satu pilar dan tanda keimanan bagi setiap orang yang beriman sebagaimana ditegaskan oleh Allah dalam al-Qurán, surat al-Baqoroh, ayat seratus delapan puluh tiga.
Namun demikian, dalam pelaksanaan puasa tersebut ada syarat yang harus dipenuhi dan ketentuan yang harus ditaati sehingga dibedakan antara orang yang wajib menjalankan kewajiban puasa dan orang yang boleh menjalankan meskipun belum kewajiban; disamping ada kebolehan atau diizinkan menunda puasa di hari-hari selain Ramadhan karena ada alas an atau menggatinya dengan perbuatan lain.
Untuk itu, perlu dijelaskan dua macam syarat melaksanakan puasa tersebut. Syarat itu ada yang masuk katagori syarat wajib dan ada yang menjadi syarat sah.
Syarat wajib adalah beberapa ketentuan yang apabila dilengkapi maka puasa wajib dilaksanakan. Sementara syarat sah adalah segala sesuatu yang harus terpenuhi untuk sahnya ibadah puasa.
Syarat wajib dilihat dari sisi identitas pelaksana:
1) seorang muslim
2) berakal
3) sudah baligh
Syarat wajib dilihat dari sisi kondisi, bahwa orang muslim yang berakal dan sudah baligh ini wajib melaksanakan puasa apabila dia:
1) mampu melaksanakannya
2) tidak ada penyakit yang apabila berpuasa, kesembuhan terhambat
3) tidak sedang musafir (traveling jarak 85 km ke atas)
4) tidak sedang haid atau nifas (bagi wanita)
Dari syarat-syarat wajib melaksanakan puasa hanya tiga yang menjadi syarat-syarat sah, yaitu:
1) Islam
2) Berakal
3) Tidak sedang haid atau nifas
Lebih jelasnya demikian, seorang anak yang belum balig tidak wajib melaksanakan puasa. Akan tetapi, apabila ia ikut berpuasa maka puasanya sah.
Bahkan orang tua wajib mengajak anaknya melaksanakan puasa sebelum balig agar setelah baligh ia tidak lalai melaksanakan kewajiban. Demikian pula orang yang tidak mampu, seperti orang yang sudah tua atau yang ada penyakit; secara normal sulit berpuasa, tapi kalau dipaksakan mampu berpuasa. Maka kalau mereka memaksakan berpusa, mereka sah puasanya.
Orang yang musafir jarak jauh boleh berbuka puasa ketika di perjalanan, meskipun perjajalanan tidak melelahkan. Akan tetapi, tidak boleh berbuka sejak dari rumah; lebih-lebih tidak meniatkan puasa sejak semalam. Hal itu tidak dibolehkan karena ada kemungkinan perjalanan dibatalkan atau tidak jadi.
Baca juga: Kultum 14 Maret 2024, "Alhamdulillah, Kehadirannmu Mengobati Rinduku"
Tentu apabila di perjalanan tidak ada masyaqqoh atau kepayahan, berpuasa itu lebih baik sebagaimana dijelaskan dalam al-Alquán (وأن تصوموا خير لكم)
Kalau orang sudah berkewajiban melaksanakan puasa Ramadhan kemudian tidak berpuasa pada waktunya karena uzur atau berhalangan maka ia berkewajiban untuk mengqodo atau mengganti di hari-hari bulan lain, terkecuali orang yang sudah tidak mampu karena tua atau ada penyakit permanen maka kewajiban berpuasa diganti dengan membayar fidyah perhari, yaitu memberi porsi makan perhari kepada orang miskin sesuai porsi makan yang ia biasa makan. Kalau orang yang biasa makan satu porsi 20 ribu rupiah, misalnya, maka dua porsi untuk sehari menjadi 40 ribu rupiah. Demikian selanjutnya.
Ucapan terima kasih kepada sponsor Viquam, Bank NTT, Jahe Merah, Agromina, BSI dan JNE. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Kultum Edisi Selasa 9 April 2024, "Jangan Merusak Tenunan yang Sudah Jadi" |
![]() |
---|
Kultum Edisi Rabu 10 April 2-24, Pahala Besar Linear dengan Ilmu dan Kesadaran |
![]() |
---|
Ramadhan 2024, BPBD Alor Bersihkan Lokasi Sholat Ied |
![]() |
---|
Ramadhan 2024, Ketua Pemuda GMIT Petra Kefamenanu Apresiasi Toleransi di Timor Tengah Utara |
![]() |
---|
Ramadhan 2024, Penjabat Bupati Rote Ndao Gelar Buka Puasa Bersama di Rujab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.