Berita Viral

Berita Viral Satpol PP Gelar Razia Pakai Tipiring Denda Rp 3 Juta Subsider Kurungan 7 Hari, Info

Berita Viral Satpol PP Gelar Razia Pakai Tipiring Denda Rp 3 Juta Subsider Kurungan 7 Hari, Info

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/HO-INSTAGRAM
Satpol PP melakukan gelar razia pakai tipiring denda Rp 3 juta subsider kurungan 7 hari, begini info jad iBerita Viral 

POS-KUPANG.COM - Tayangan di  Berita Viral menginformasikan Satpol Pamong melakukan penindakan bagi warga yang melakukan pelanggaran.

Warga yang ditindak Satpol Pamong Praja yakni yang berkaitan dengan perinjinan dan yang melakukan sejumlah pelanggaran di lokasi usaha.

Dalam tayangan lengkap Berita Viral seperti yang dikutip dari akun medsos

Bagi wargi Bandung yang melanggar tindak pidana ringan  Tipiring  harus siap disidang jika terbukti melakukan pelanggaran.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan,

sidang tipiring ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan razia Cipta Kondisi pada malam sebelumnya.

Ditambah beberapa perkara yang belum diajukan.

“Hasil dari penindakan tadi malam, kami mengamankan beberapa pelanggar di antaranya usaha tanpa izin

yaitu obat-obatan maupun jual minuman beralkohol tanpa izin serta dengan kegiatan asusila di wilayah Panyileukan dan Cibiru," ujarnya.

Selain itu ada beberapa pelanggaran lainnya seperti penebangan pohon sembarangan serta kegiatan usaha yang tidak berizin.

“Kemudian hari ini juga, terkait penebangan pohon sembarangan yang terjadi pada Senin (4/3/2024) kemarin.

Kita lakukan penyidikan hari ini. Lalu kasus kegiatan usaha tanpa izin salah satu minimarket di Kota Bandung,” tambahnya

Mereka yang menjalani sidang Tipiring terbukti bersalah melanggar Perda No. 9 tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung,

Perda No.10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, serta Perda No. 11 tahun 2010 tentang minuman beralkohol.

Bagi para pelanggar dipidana dengan denda bervariasi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved