Berita NTT

Pemberlakukan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Tak Menambah Beban Pajak Baru

Tujuan dari penerbitan aturan tersebut adalah penyederhanaan penghitungan PPh Pasal 21 dalam bentuk tarif efektif rata-rata (TER)

Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
Pelaksana Tugas Kakanwil DJP Bali Nusra, Nurbaeti Munawaroh saat Konferensi Pers APBN KiTa Provinsi NTT secara daring pada Rabu, 29 November 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pelaksana Tugas Kakanwil DJP Bali Nusra, Nurbaeti Munawaroh mengatakan, pemerintah telah menerbitkan aturan yang mengatur Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dirilis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2024. 

Tujuan dari penerbitan aturan tersebut adalah penyederhanaan penghitungan PPh Pasal 21 dalam bentuk tarif efektif rata-rata (TER). 

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memudahkan penghitungan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui implementasi tarif efektif rata-rata (TER).

Kebijakan yang berlaku mulai 1 Januari 2024 tersebut memberikan kemudahan yang tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif

Tidak terdapat penambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif sedangkan tarif tetap menggunakan ketentuan yang berlaku saat ini.

Kebijakan tersebut diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. 

"Pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) bukan pajak baru dan tidak ada beban tambahan. Penerapan TER memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap Masa Pajak,"jelas Nurbaeti pada Jumat, 15 Maret 2024.

Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 yang digunakan yakni Tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh, Tarif Efektif Bulanan, dan Tarif Efektif Harian. (dhe)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved