Berita Nusa Tenggara Timur

Kemenag NTT Minta Penyuluh Agama Paham Tupoksi

Kakanwil Kemenag NTT meminta para penyuluh agama untuk memahami tugas pokok dan fungsi atau tupoksi

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/HO
BERSAMA - Pose bersama seusai pembukaan pembinaan penyuluh agama Katolik lingkup Kanwil Kemenag NTT, Kemenag Kota dan Kabupaten Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kemenag NTT meminta para penyuluh agama untuk memahami tugas pokok dan fungsi.

Plh Kanwil Kemenag NTT Artadi Wijaya mengatakan itu saat membuka pembinaan penyuluh agama Katolik lingkup Kanwil Kemenag NTT, Kemenag Kota dan Kabupaten Kupang, Kamis (14/03/2024).

Artadi Wijaya yang juga Pembimas Buddha menyampaikan, penyuluh agama baik PNS, PPPK maupun Non PNS memiliki tugas dan peranan penting untuk menyampaikan program Kementerian Agama.

"Berkaitan dengan ini  ada empat kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh penyuluh," sebut dia dalam keterangannya, Jumat (15/3/2024).

Kompetensi pertama, kata dia, berkaitan dengan pengetahuan. Penyuluh harus memahami pengetahuan agamanya sendiri, bahkan perlu mahir terhadap ayat-ayat yang tertuang dalam kitab suci.

Di bagian kedua, penyuluh harus punya kompetensi komunikasi. Menurut dia, penyuluh sebagai pembina, pembimbing, memberikan penyuluhan, dan pengarahan.

Sehingga, ilmu komunikasi harus dikuasai. Hal itu agar dapat berkomunikasi baik dengan umat binaan, dan paling tidak penerima informasi bisa memahaminya.

Baca juga: Kanwil Kemenag NTT Imbau Umat Beragama Jaga Kerukunan Saat Puasa 

Kompetensi ketiga, menurut dia, adalah aspek sosial. Artadi meminta para penyuluh juga tidak hanya memahami hanya satu agama. Ilmu tambahan dari agama lain harus ada.

"Bapak dan ibu selaku penyuluh agama, tidak hanya bersosial dengan yang beragama Katolik saja, tetapi bapak/ibu dituntut mampu beradaptasi dengan lingkungan dan moderat," tegasnya.

Pada kompetensi keempat, menyangkut etika dan moral. Ia menyebut para penyuluh agama merupakan teladan atau contoh. Sehingga perlu menampilkan sikap yang bisa diikuti oleh umatnya.

Artadi Wijaya lalu mengingatkan fungsi penyuluh agama. Hal pertama adalah penyuluh sebagai tempat atau pusat informasi kepada umatnya.

"Memberikan pelayanan pendidikan (edukasi) kepada umat binaan. Memberikan perlindungan kepada umat binaan dari ancaman dan gangguan atau advokasi," ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, penyuluh agama menjadi tempat konsultasi atau bertanya oleh para umat untuk menyelesaikan ragam masalah.

Baca juga: Kemenag NTT Rukyatul Hilal Awal Ramadhan 1445 Hijriah

"Penyuluh wajib memahami tugas dan fungsi penyuluh dan mampu menyuarakan tujuh program Kementerian Agama,”tegasnya. (fan)

Berita Nusa Tenggara Timur Lainnya

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved