Pemilu 2024

Hari Ini Sidang Tuntutan Pidana Pemilu 2024 Kades Tuakepa di PN Larantuka

berkomentar di media sosial dengan kalimat 'Pilpres sudsh selesai Prabowo-Gibran menang telak dengan skenario apapun'.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
Suasana pemeriksaan ahli dalam kasus Pidana Pemilu 2024 yang menjerat Kades Tuakepa, Antonius Doweng Teluma. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Sidang tuntutan pidana Pemilu terhadap Kepala Desa atau Kades Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, Antonius Doweng Teluma, berlangsung hari ini, Jumat, 15 Maret 2024.

Sidang putusan yang dijadwalkan pukul 13.00 Wita di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka itu digelar setelah pemeriksaan ahli dari dosen hukum Unwira Kupang, Mikhael Feka pada, Rabu 13 Maret 2024, kemarin.

"Iya, sidang pembacaan tuntutan siang ini," ujar penuntut umum Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan kepada wartawan.

Nyoman mengatakan, sidang dipimpin oleh Majelis Hakim, Maria Rosdiyanti Servina Maranda.

Baca juga: 65 Anggota DPRD NTT Hasil Pemilu 2024, PDIP Golkar Gerindra 9 Kursi, 26 Wajah Baru dan 15 Srikandi

Sementara Antonius Doweng Teluma yang diduga melanggar Pasal 490 Jo Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah didampingi Penasihat Hukumnya, Christo Kabelen.

Dia sebelumnya enggan memakai pengacara dalam kasus yang menjerat dirinya usai aktif berkomentar di media sosial, menyinggung pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Kades Antonius mulanya ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana Pemilu oleh penyidik Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Flores Timur.

Antonius berkomentar di media sosial dengan kalimat 'Pilpres sudsh selesai Prabowo-Gibran menang telak dengan skenario apapun'.

Komentar dalam masa Pemilu itu kemudian dilaporkan seorang warga asal Kecamatan Titehena, Pulau Adonara.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved