Berita Manggarai Barat

Selama Sepuluh Hari, Polisi Tangkap Empat Pelaku Kasus Narkoba di Labuan Bajo

Kepada polisi, H dan A punya alasan khusus menggunakan sabu-sabu. Mereka berdalih menggunakan narkoba biar lebih semangat kerja.

Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto Selama Sepuluh Hari, Polisi Tangkap Empat Pelaku Kasus Narkoba di Labuan Bajo
POS-KUPANG.COM/HO
Polisi meringkus dua pedagang ikan di Pasar Wae Kesambi Labuan Bajo usai melakukan transaksi jual beli narkotika pada, Senin 11 Maret 2024 lalu.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kepolisian Polres Manggarai Barat menangkap empat pelaku yang tersandung kasus narkoba dalam kurun waktu sepuluh hari.

Para pelaku kini sudah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Dalam sepuluh hari ini kami sudah tangkap empat terduga pelaku terkait kasus Narkoba," jelas Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, Iptu Matheos Siok, Rabu 13 Maret 2024.

Adapun dua pelaku berinisial H (34) dan A (32) ditangkap pada Sabtu, 2 Maret 2024 lalu. Dua pemuda yang bekerja sebagai montir di bengkel mobil itu ditangkap karena diduga menguasai, memiliki, dan menyimpan sabu-sabu.

Lima hari kemudian, Rabu 6 Maret 2024, polisi menaikkan status dua pemuda asal Bima, NTB itu menjadi tersangka meski hasil tes urine dinyatakan negatif.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memesan sabu dari Bima, NTB. Narkotika itu diduga dikirim melalui jalur laut. Keduanya belum sempat menggunakan barang haram itu, karena lebih dulu ditangkap petugas.

Baca juga: Polres Manggarai Barat Sosialisasi Aplikasi SIGNAL, Permudah Warga Bayar Pajak

Kepada polisi, H dan A punya alasan khusus menggunakan sabu-sabu. Mereka berdalih menggunakan narkoba biar lebih semangat kerja.

Dari tangan tersangka polisi menyita satu paket sabu seberat 0,38 gram yang diselipkan dalam bungkus rokok.

Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun dan paling singkat empat tahun.

Kemudian pada Senin 11 Maret 2024, Resnarkoba Polres Manggarai Barat kembali menangkap dua pedagang ikan berinisial DS (22) dan F (41), terkait narkoba. Keduanya ditangkap usai melakukan transaksi jual beli sabu-sabu.

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,18 gram.

"Dua pedagang ikan ini masih kami lakukan pemeriksaan, status mereka masih tangkapan," jelas Matheos.

- Labuan Bajo Rawan Narkoba

Berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Labuan Bajo Manggarai Barat menduduki posisi teratas dari 13 daerah rawan narkotika di wilayah NTT.

Labuan Bajo menjadi atensi BNN karena menjadi pintu masuk bagi wisatawan yang mengunjungi berbagai destinasi wisata di ujung barat Pulau Flores tersebut.

 

"Labuan Bajo perlu mendapatkan penanganan yang komprehensif dan sinergis guna mencegah meluasnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di kawasan ini," ujar Petrus Golose yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala BNN RI, ketika kunjungan kerja di Labuan Bajo, November 2023 lalu.

Petrus kala itu menyebut, dalam mengantisipasi penyelundupan narkotika melalui jalur laut di Labuan Bajo, BNN melakukan langkah preventif dengan pendekatan soft power atau pencegahan dan hard power atau pemberantasan.

"Kami bekerja sama dengan seluruh stakeholder, terutama di wilayah perairan. Jadi, kami bekerja sama dengan Angkatan Laut, Bakamla, Polairud, Bea Cukai, dan institusi-institusi lain sehingga kami bisa menekan peredaran narkotika," katanya. (uka)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved