Berita Timor Tengah Utara

Penerbitan NIPPPK di Timor Tengah Utara yang Lulus Tahun 2023 Sedang Berproses di BKN

Formasi PPPK untuk 3 kategori ini tidak terisi penuh karena, ada peserta tidak mencapai pasing grade dan tidak ada pelamar.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKDPSDM) Kabupaten Timor Tengah Utara, Alexander Tabesi, Selasa, 12 Maret2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKDPSDM Timor Tengah Utara, Alexander Tabesi menyebut proses penerbitan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau NIPPPK Timor Tengah Utara yang dinyatakan lulus pada tahun 2023 lalu sedang berproses di Badan Kepegawaian Negara, BKN Republik Indonesia.

"Proses NIPPPK sementara berproses di BKN,"ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Selasa, 12 Maret 2024.

Menurutnya, proses penerbitan NIPPPK ini masih berproses setelah para peserta PPPK yang dinyatakan lulus pada tahun 2023 lalu mengajukan sejumlah berkas yang dipersyaratkan.

Sebelumnya pada, Senin, 15 Januari 2024 Alexander mengatakan, pengajuan berkas permohonan penerbitan NIPPPK para peserta PPPK yang lulus telah berakhir pada, 14 Januari 2024. Oleh karena itu, mereka diharapkan telah mengupload semua berkas persyaratan yang disampaikan oleh BKN sebelum batas waktu.

Baca juga: Harga Tomat di Timor Tengah Utara Meningkat Drastis

"Mereka semestinya harus mengupload semua berkas persyaratan pengajuan NIPPPK yang disampaikan BKN,"ujarnya.

Dikatakan Alexander, saat ini pengajuan berkas penerbitan NIPPPK dilakukan oleh para peserta yang lulus secara online. Para peserta dimudahkan dengan proses tersebut.

Pasalnya, mereka tidak perlu berdesak-desakan di Kantor BKDPSDM seperti yang berlangsung beberapa tahun silam. Beberapa tahun silam, pengajuan permohonan penerbitan NIK bagi ASN dilakukan secara manual.

Sebelumnya pada, Selasa, 2 Januari 2024 lalu, Alexander Tabesi mengatakan, penerbitan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIP3K) dan SK Bupati sedang berproses. Oleh karena itu, para peserta diharapkan bisa sesegera mungkin memasukkan berkas mereka masing-masing. Pasalnya, bisa saja para peserta tidak bisa menerima NIP3K. 

Hal ini terjadi jika, para peserta tidak memenuhi persyaratan yang diminta oleh BKN. Selain itu, para peserta diminta segera memasukkan persyaratan yang diminta.

"Bisa saja yang lulus ini tidak ditetapkan sebagai PPPK," ujarnya.

Himbauan ini dikeluarkan mengantisipasi peristiwa yang terjadi pada tahun 2022 lalu. Dimana beberapa peserta tidak menerima NIP3K karena, tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Formasi tenaga Kesehatan PPPK Kabupaten TTU tahun 2022 sebanyak 641 formasi. Jumlah formasi PPPK Tenaga Teknis  195 formasi dan guru 127 formasi.

Baca juga: Keluarga Korban Meninggal Dunia di Desa Eban, Kabupaten Timor Tengah Utara Tolak Autopsi

Ia mengatakan, PPPK Tenaga Kesehatan yang lulus pada tahun 2022 sebanyak 522 peserta. Sementara untuk PPK Tenaga Teknis sebanyak 97 orang. 

Formasi PPPK untuk 3 kategori ini tidak terisi penuh karena, ada peserta tidak mencapai pasing grade dan tidak ada pelamar.

Sesuai surat edaran dari BKN, para peserta yang dinyatakan lulus harus segera memasukkan berkas pengusulan NIP3K. Rentang waktu pengumpulan berkas ini dimulai sejak 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

"Jadi ada beberapa bahan-bahan yang harus dikirim untuk memperoleh persetujuan penetapan NIP3K." ujarnya

Dikatakan Alexander, Informasi melengkapi berkas pengusulan NIP3K ini telah disampaikan kepada para peserta. Para peserta akan dinyatakan sebagai PPPK setelah menerima Surat Keputusan Bupati TTU.

Surat Keputusan (SK) Bupati TTU tersebut dikeluarkan setelah menerima NIP3K yang dikeluarkan oleh BKN RI. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved