CPNS 2024
Ini Perbedaan Formasi Pusat dan Daerah pada Seleksi CPNS 2024, Gaji dan Tunjangan jadi Sorotan
Ini Perbedaan Formasi Pusat dan Formasi Daerah pada Seleksi CPNS 2024, Gaji dan tunjangan jadi sorotan
POS-KUPANG.COM - Pemerintah akan membuka Seleksi CPNS 2024 dan PPPk 2024 pada April mendatang.
Ada dua formasi umum yang akan dibuka pada Seleksi CPNS 2024, Formasi Pusat dan Formasi Daerah.
Simak Perbedaan Formasi Pusat dan Formasi Daerah pada Seleksi CPNS 2024 dan PPPK.
Perbedaan yang paling menonjol dari kedua formasi tersebut yakni pada Geji dan tunjangan.
Ya, Gaji dan tunjangan PNS formasi pusat lebih besar dari formasi daerah.
Baca juga: Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka, Pilih Mana Formasi Pusat atau Daerah? Simak Perbedaannya!
Tinggal tentukan pilihan, tanpa mengabaikan peluang.
Berikut penjelasan singkatnya sebagimana dikutip dari Instagram @cpns.asn:
1. Formasi Pusat
- Jumlah formasi terdiri dari 429.183
- Wilayah kerja terdiri di bawah Kementerian, Lembaga atau Badan Pusat
- Penempatan yaitu penempatan kerja seluruh Indonesia
- Sumber gaji berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara)
- Kelebihannya adalah gaji tunjangan lebih besar, akses pelatihan serta fasilitas lebih baik.
Baca juga: Kemenpan RB Jamin Seleksi CPNS 2024 dan PPPK Tak Ada PNS ASDP dan PDAM, Apa Itu? Simak Penjelasannya
2. Formasi Daerah
- Jumlah formasi terdiri dari 1.867.333
- Wilayah kerja yaitu bekerja di bawah Pemerintah Provinsi, Kabupaten atau Kota
- Penempatan yakni penempatan kerja hanya di wilayah daerah tersebut
- Sumber gaji berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah)
- Kelebihannya adalah Peluang lolos lebih besar karena lebih banyak formasi
- Dan Biaya hidup lebih murah serta mutasi daerah
Seleksi CPNS 2024 dibuka 3 gGelombang
Pemerintah membuka 2,3 Juta Formasi CPNS dan PPPK 2024.
Untuk mengakomodir kebutuhan yang ada, pelaksanaan Seleksi CPNS 2024 dan PPPK akan dilakukan dalam 3 Gelombang.
Baca juga: Ternyata Ada Ketentuan Tambahan bagi Cumlaude dan Disabilitas agar Bisa Daftar CPNS dan PPPK 2024
Berikut Jadwalnya:
- Gelombang Pertama untuk Pendaftaran CPNS dan Sekolah Kedinasan bulan April 2024
- Gelombang Kedua untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK pada Juni 2024
- Gelombang Ketiga untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK pada Agustus 2024
Hal itu disampaikan Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto.
Haryomo Dwi Putranto mengatakan, Pendaftaran CASN akan dilakukan sebanyak tiga kali.
“Untuk mengakomodir formasi tersebut, BKN melaksanakan seleksi CASN 2024 dilakukan sebanyak 3 periode,” tandasnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.