KUR Pegadaian 2024
Ingin Pinjam Dana KUR Tanpa Agunan? Dapatkan di Pegadaian Syariah 2024
Bagi kamu yang ingin mendapatkan bantuan modal usaha, Anda tak perlu gusar. Segera hubungi PT Pegadaian sekarang juga. Ada pinjaman tanpa agunan.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM – Bagi kamu yang ingin mendapatkan bantuan modal usaha, Anda tak perlu gusar. Saat ini pemerintah demikian memberikan perhatian yang besar pada usaha yang sedang kamu geluti.
Perhatian pemerintah itu berupa disiapkannya dana melalui program Kredit Usaha Rakyat atau KUR yang disalurkan melalui lembaga-lembaga perbankan dan badan usaha milik negara atau BUMN lainnya milik pemerintah.
Salah satu lembaga yang dipercayakan menyalurkan dana KUR adalah PT Pegadaian. Untuk itu, bagi yang ingin mendapatkan pinjaman dana KUR, segera datang ke PT Pegadaian dan ajukan permohonan pinjaman.
Pengajuan permohonan pinjaman itu sebaiknya kamu lakukan sesuai kemampuanmu dalam mengembalikan pinjaman tersebut. Ini penting karena dana itu akan dikembalikan dengan bunga yang sangat rendah, yakni hanya 0,5 persen per bulan atau 6 persen per tahun.
Bahkan di PT Pegadaian juga, kamu akan mendapatkan bunga pinjaman yang super murah, yakni 3 persen per tahun atau 0,25 persen per bulan. Bunga pinjaman ini tentunya sangat murah, sehingga hal itu hendaknya jangan disia-siakan.
Untuk diketahui, KUR Pegadaian 2024 memberlakukan bunga pinjaman bisa didapatkan pinjaman cair hingga Rp 10 juta dengan bunga 3 persen, syarat mudah dan tanpa jaminan.
Pinjaman KUR Syariah Pegadaian bisa menjadi solusi bagi UMKM yang membutuhkan uang tambahan modal.
Sebab, bunga atau mun’ah yang dipatok sangat rendah, yakni hanya 3 persen per tahun. Selain itu UMKM tak perlu menyiapkan jaminan apa pun.
Pinjaman KUR Pegadaian 2024 tanpa jaminan bisa didapatkan mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 10 juta.
Sedangkan jangka waktu untuk membayar angsuran bisa sampai dengan 36 bulan atau 3 tahun. Nah berikut syarat hingga cara ajukan KUR Pegadaian 2024.
Syarat dan ketentuan KUR Pegadaian 2024
1. Pelaku usaha telah berusia minimal 17 tahun dan berusia maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad.
2. Memiliki usaha yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Calon Rahin (Nasabah) tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan Program Pemerintah dan/atau pembiayaan produktif dari Lembaga keuangan lain.
4. Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.