Breaking News

Berita Lembata

Pengadilan Negeri Lembata Sosialisasi Administrasi dan Sidang Perkara Secara Elektronik

dijelaskan pula terkait adanya tugas pokok Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri dalam melayani masyarakat tidak mampu.

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Pengadilan Negeri Lembata bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata dalam hal ini Bagian Hukum Setda Lembata foto bersama usai kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Layanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat tidak mampu dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara secara Elektronik, Rabu, 6 Maret 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Pengadilan Negeri Lembata bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata dalam hal ini Bagian Hukum Setda Lembata menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014.

Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Layanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat tidak mampu dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara secara Elektronik.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 6 Maret 2024, bertempat di aula Anton Enga Tifaona Kantor Camat Nubatukan dengan peserta kegiatan yakni para Lurah dan para Kepala Desa Kecamatan Nubatukan.

Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan Pembicara dari Pengadilan Negeri Lembata yakni Panitera Muda Pidana Semuel Rili dan Panitera Muda Perdata Herman Huller. 

Baca juga: Sebanyak 61 Peserta Ikut Seleksi Terbuka Jabatan Administrator di Lembata

Pejabat Fungsional Bagian Hukum Setda Lembata atas nama Emilianus Laba Blolok menyampaikan harapan agar kegiatan sosialisasi ini dapat membawa manfaat bagi masyarakat di kecamatan Nubatukan agar mampu mengetahui prosedur berperkara secara elektronik dan memahami tentang layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Lembata Semuel Rili menjelaskan secara lengkap tentang materi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Layanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat tidak mampu dengan prosedur serta tata cara pengajuan permohonan berperkara secara prodeo, selain itu dijelaskan pula terkait adanya tugas pokok Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri dalam melayani masyarakat tidak mampu.

Panitera Muda Perdata atas nama Herman Huller, menjelaskan terkait Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara secara Elektronik di Pengadilan, khusus untuk perkara perdata terkait tata cara pendaftaran perkara secara elektronik, pembayaran biaya perkara secara elektronik, panggilan sidang secara elektronik, persidangan elektronik, pembacaan putusan secara elektronik dan upaya hukum banding secara elektronik. 

Hal ini selaras dengan Asas peradilan yang Cepat, Sederhana dan Biaya Murah sesuai dengan Amanat Pasal 2 Ayat (4) Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

Dalam sesi diskusi, peserta sosialisasi yakni Para Lurah dan Para Kepala Desa se-Kecamatan Nubatukan sangat antusias dalam berdiskusi dengan pemateri, bahkan ada Kepala Desa yang mengharapkan agar Pengadilan Negeri Lembata bisa menyelenggarakan sosialisasi seperti ini di Desa sehingga informasi dan perkembangan hukum bisa didengar langsung oleh masyarakat desa. S

Sekretaris Camat Nubatukan Mikael Kia Magi dan Pejabat Fungsional pada Bagian Hukum Setda Lembata atas nama Emilianus Laba Blolok, sangat mengharapkan agar kegiatan sosialisasi atau penyuluhan Hukum seperti ini harus terus dilakukan di masa yang akan datang.

Menurutnya, minimnya informasi tentang Hukum dan proses berperkara di Pengadilan sehingga kegiatan seperti ini dapat memberikan manfaat dan pendidikan hukum bagi masyarakat di Kecamatan Nubatukan. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved