Pemilu 2024

Dana Kampanye Ganjar-Mahfud Tembus Rp 506 Miliar, Anies-Muhaimin Paling Rendah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merilis Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Editor: Alfons Nedabang
Kupastuntas.co
Ilustrasi dana kampanye 

Komisioner KPU RI, Idham Holik menjelaskan bahwa LPPDK memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran yang digunakan oleh peserta pemilu untuk membiayai kegiatan Kampanye.

"Fasilitasi proses penyampaian Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik tingkat Pusat, dan Calon Anggota DPD kepada KAP dilakukan oleh KPU Republik Indonesia," tutur Idham dalam keterangannya Kamis (7/3).

"Untuk fasilitasi penyampaian Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Partai Politik tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU Provinsi, termasuk fasilitasi penyampaian Laporan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu lokal Aceh juga difasilitasi oleh Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP Aceh)," imbuh dia. (tribun network/mar/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved