Uskup Agung Kupang
Beredar Nama Calon Uskup Agung Kupang Pengganti Mgr Petrus Turang, Vatikan Umumkan pada 9 Maret
Pemimpin umat Katolik sedunia, Paus Fransiskus mengangkat dan menetapkan Uskup Agung Kupang baru, pengganti Mgr. Petrus Turang, Pr yang pensiun.
Keuskupan Agung Kupang merangkul dua keuskupan sufragan, yakni Keuskupan Atambua (Belu, TTU, dan Malaka) dan Keuskupan Weetabula (Sumba Barat Daya, Sumba Barat, Sumba Tengah dan Sumba Timur).
Syarat Menjadi Uskup
Wacana mengenai Uskup Agung Kupang sempat ramai dua tahun lalu menjelang hari ulang tahun ke-75 Mgr Petrus Turang, saat seorang uskup boleh pensiun (emeritus).
Namun, mungkin karena setelah perayaan ulang tahun tersebut, uskup baru belum juga diumumkan.
Pemilihan uskup baru bukan urusan umat, melainkan hak prerogatif Paus.
Semuanya masih rahasia dan baru akan terungkap pada tanggal 9 Maret 2024 ketika pihak Kepausan mengumumkannya dari Vatikan.
Meskipun bersifat rahasia dan menjadi keputusan Paus, Gereja Katolik memiliki tradisi dan mekanisme sendiri dalam proses pengangkatan seorang uskup.
Artikel yang ditulis RD. Rikardus Jehaut di laman mirifica.net, berjudul "Pengangkatan Seorang Uskup Diosesan: Sejarah, Prosedur, Dan Konsekuensi Yuridis", bisa dijadikan rujukan.
Dikatakan bahwa proses pengangkatan seorang uskup diatur dalam internal legal system dari Gereja Katolik, yakni Kitab Hukum Kanonik, kan. 377-380.
Kan. 378, §1 secara eksplisit menggarisbawahi kualifikasi yang harus dimiliki oleh calon Uskup. Pertama, unggul dalam iman yang teguh, bermoral yang baik, saleh, memiliki perhatian terhadap jiwa-jiwa, bijaksana, arif, memiliki berbagai keutamaan manusiawi serta sifat-sifat lain yang cocok untuk melaksanakan jabatan tersebut.
Baca juga: Vatikan Umumkan Tanggal Sidang Kedua Sinode Para Uskup tentang Sinodalitas
Kedua, memiliki nama baik; ketiga, minimal berusia tiga puluh lima tahun; empat, minimal sudah lima tahun ditahbiskan imam; mempunyai gelar doktor atau sekurang-kurangnya lisensiat dalam bidang kitab suci, teologi atau hukum kanonik yang diperoleh pada lembaga pendidikan lebih tinggi yang disahkan Tahta Suci, atau sekurang-kurangnya sungguh-sungguh ahli (vere peritus) dalam disiplin-disiplin itu.
Norma kanon di atas merujuk pada norma yang dikeluarkan oleh Paus Paulus VI pada tahun 1972 yang secara esplisit berbicara tentang kualitas yang harus diselidiki pada diri seorang yang hendak menjadi gembala jiwa-jiwa dan pendidik iman: apakah memiliki reputasi yang baik dan moralitas yang tak tercela, apakah memiliki kemampuan untuk memberi pertimbangan dengan baik dan bijaksana, apakah mereka memiliki sifat dan karakter yang stabil, apakah kuat memegang ortodoksi iman, apakah setia pada Tahta Apostolik dan magisterium gereja, apakah memiliki pengetahuan menyeluruh tentang teologi dogmatis dan moral dan hukum kanonik, apakah memiliki kesalehan hidup dan semangat pengorbanan serta semangat pastoral, apakah memiliki kecakapan untuk mengatur.
Pertimbangan juga harus diberikan kepada kualitas intelektual, rasa sosial, semangat dialog dan kerja sama, keterbukaan terhadap tanda-tanda zaman, latar belakang keluarga, kesehatan, usia dan karakteristik yang diwariskan (bdk. Consilium pro Publicis Ecclesiae Negotiis, Normae Episcopis facultas de promovendis ad episcopale ministerium in Ecclesia Latina, dalam “AAS” 64 (1972)
Penting untuk dicatat bahwa salah satu atau beberapa syarat yuridis di atas dapat didispensasikan dalam situasi dan konteks tertentu, khususnya menyangkut kualifikasi akademik. Di tempat di mana terdapat kekurangan atau ketiadaan imam yang memiliki gelar lisensiat atau doktor di bidang yang dituntut, dispensasi dapat diberikan oleh Tahta Suci.
Proses Seleksi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.