Pemilu 2024

Penggelembungan Suara PSI Bisa Dikoreksi 

Suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang sempat membuat heboh karena dugaan digelembungkan ternyata bisa dikoreksi.

Editor: Alfons Nedabang
DOK POS-KUPANG.COM
Komisioner KPU RI, Idham Holik. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang sempat membuat heboh karena dugaan digelembungkan ternyata bisa dikoreksi. Mekanisme koreksi dapat dilakukan pada penghitungan suara berjenjang di hadapan para saksi dari peserta pemilu.

Selain itu koreksi dapat dilakukan dengan didasari bukti yang otentik dari penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS).

“Ketika terjadi ketidakakuratan, maka itu langsung dikoreksi sesuai dengan data perolehan suara otentik atau aslinya di TPS seperti apa,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik, Rabu (6/3).

Ia juga menekankan ihwal panitia pemilihan kecamatan (PPK) tidak hanya melakukan rekapitulasi berdasarkan formulir model C hasil plano, tapi juga melakukan penghitungan ulang.

Untuk rekapitulasi formulir model C hasil plano, ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dari masing-masing TPS akan membacakan hasil penghitungan suara.

Sehingga, tegas Idham, penghitungan perolehan suara peserta pemilu itu dilakukan secara terbuka.

“Setelah ketua KPPS membacakan satu per satu, status pemberian suara atau status coblosan pemilih. Apakah sah atau tidak sah. Itu ditulis dengan cara memberikan tanda tali atau tusuk atau tusur. Itu satu-satu dihitung dan itu dihitung di depan saksi di depan pengawas TPS,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, perolehan suara PSI meroket hanya dalam waktu tiga hari berdasarkan hasil hitung suara manual atau real count KPU dari 29 Februari-2 Maret 2024.

Baca juga: Suara PSI Disorot, KPU dan Lembaga Survei Harus Diaudit

Dalam rentang waktu tersebut, suara PSI bertambah dari 2.171.907 atau 2,86 persen pada Kamis (29/2) pukul 10.00 WIB menjadi 2.402.268 atau 3,13 persen pada Sabtu (2/3) pukul 15.00 WIB.

Artinya, suara PSI bertambah sebanyak 230.361 suara dalam kurun waktu tiga hari. Sementara, dalam kurun waktu yang sama, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang hasilnya tercatat di situs real count KPU bertambah 2.240, dari 539.084 TPS menjadi 541.324 TPS.

Idham Holik juga menegaskan ketidakakuratan data sehingga terjadinya jumlah suara berbeda antara Sirekap dan formulir C.Hasil tidak terjadi pada satu partai saja.

"Perhatikan di Sirekap sekarang, kalau saya jelaskan begini, begini, kan sebaiknya diverifikasi mandiri saja. Partai lain kena, enggak?", kata Idham.
"Pada umumnya selama ini ketidakakuratan itu terjadi tidak hanya pada satu partai," sambungnya.

Meski begitu, Idham mengaku tak bisa membeberkan nama-nama partai itu sebab berkaitan dengan persoalan etika.

Lebih lanjut, Ketua Divisi Teknis KPU RI ini kembali menegaskan ihwal Sirekap bukan penentu hasil resmi perolehan suara. Hasil resmi itu diperoleh dari rekapitulasi berjenjang mulai dari PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU RI.

"Hal tersebut bisa dilihat bagaimana KPU melakukan rekapitulasi perolehan suara luar negeri kemarin yang berlangsung hari Rabu 28 Februari sampai Senin 4 maret. Kan, dilakukan secara manual," pungkasnya.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal menelusuri semua partai politik peserta pemilu terkait dugaan penggelembungan suara.

Baca juga: Litbang Kompas: Mencermati Lonjakan Suara PSI, Mungkinkah Masuk Senayan?

“Saya memperhatikan betul ada media sosial yang di-send ke kami jadi langsung kita cek di temen-temen pengawas ada yang belum dijawab ada, kita tunggu ini dan bukan hanya mohon maaf bukan satu partai ya, bukan hanya PSI tok gitu loh,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.

Ia menjelaskan, banyak hal yang jadi sorotan Bawaslu di lapangan dalam setiap setiap lapisan tingkatan. Pun terjadi transfer suara, para pengawas bakal langsung melakukan penindakan.

Lebih lanjut, Bagja juga menyebutkan arahan pihaknya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas Sirekap adalah supaya penghitungan suara harus sesuai dengan formulir C hasil.

“Arahan kami perbaiki sesuai C.Hasil, rekomendasi kepada teman-teman KPU. Jadi tidak boleh keluar dari C.Hasil itu yang harusnya dilakukan oleh teman-teman,” pungkasnya. (tribun network/mar/wly)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved