Berita Nasional

Tindak Lanjuti Perpres Publisher Rights, Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite 

Lima orang tersebut adalah orang-orang yang diutus oleh organisasi pers, juga satu orang perwakilan dari Dewan Pers. 

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto Tindak Lanjuti Perpres Publisher Rights, Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite 
POS-KUPANG.COM/HO-YOUTUBE DEWAN PERS
Tangkapan layar jumpa pers Dewan Pers yang disiarkan secara langsung di youtube Dewan Pers, tentang tindak lanjut Perpres Nomor 32 tahun 2024.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights,  Dewan Pers telah membentuk Gugus Tugas untuk pemilihan Tim Seleksi Komite.

Hal ini disampaikan oleh Ninik Rahayu, selaku Ketua Komite Dewan Pers dalam jumpa pers yang disiarkan secara langsung di Kanal Youtube Dewan Pers, Selasa 5 Maret 2024.

“Hari ini saya selaku Ketua Dewan Pers, sekaligus Ketua Gugus Tugas pembentukan komite sebagai tindak lanjut dari Perpres Nomor 32 Tahun 2024 akan menyampaikan kepada publik tentang progres mandat yang diberikan kepada Dewan Pers tentang pembentukan komite," ujarnya.

Lebih lanjut Ninik menjelaskan lewat pleno yang telah dilaksanakan, Dewan Pers memutuskan untuk dibentuk gugus tugas yang akan melakukan tiga hal. Pertama, gugus tugas akan membentuk tim seleksi. Kedua, melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki mandat terkait penegakan perpres ini hingga sampai selesai, serta ketiga berkoordinasi dengan konstituen Dewan Pers.

Anggota dari Gugus Tugas adalah anggota Dewan Pers ditambah dengan 3 konstituen Dewan Pers selain perusahaan pers, yaitu dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Baca juga: Perpres Publisher Rights Kunci Masa Depan Jurnalisme Berkualitas


"Setelah tanggal 28 Februari disahkan pleno tentang pembentukan Gugus Tugas kemudian Gugus Tugas ini menunjuk saya sebagai Ketua Ex Officio dipilih oleh kawan-kawan. Tanggal 2 Maret 2024, kami baru menyelesaikan pembentukan Tim Seleksi Komite Perpres No 32 Tahun 2024," kata Ninik.

Ninik menyebutkan yang terpilih sebagai tim seleksi yakni Toto Suryanto dan Ninuk Pambudi mewakili unsur dari PWI. Kemudian Imam Wahyudi, Bayu Wardana dan Winda Prawita Sari.

"Pada 4 Maret 2024 kita sudah menyelesaikan kerangka kerja yang akan menjadi guide line bagi Timsel, untuk melakukan proses seleksi anggota komite yang menurut Perpres Nomor 32 sebanyak-banyaknya adalah 11 orang yang terdiri dari 5 orang perwakilan Dewan Pers, yang bukan berasal dari perusahaan pers, 5 orang yang berasal dari penunjukan Kemenkopolhukam, dan satu orang perwakilan dari pemerintah," jelasnya.

Berdasarkan rapat pada 4 Maret 2024, Timsel menyampaikan kepada Gugus Tugas bahwa Ketua Timsel adalah Imam Wahyudi, dan Sekretaris Ninuk Pambudi, kemudian anggotanya Winda serta dua anggota yang lain.

Anggota Dewan Pers sekaligus anggota Gugus Tugas, Yadi Hendriana menambahkan berdasarkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 Dewan Pers diberikan waktu enam bulan untuk membentuk komite seperti yang ada di dalam Perpres.

"Dua hari setelah Presiden mengumumkan Perpres ini ditandatangani, Dewan Pers langsung membentuk Tim Gugus Tugas, dan saat ini kami sudah selesai dengan pembentukan panitia seleksi yang terdiri dari lima orang," kata Yadi.

Baca juga: Presiden Jokowi Teken Perpres Publisher Rights saat Puncak HPN 2024, Ini Respon PWI NTT 

Lima orang tersebut adalah orang-orang yang diutus oleh organisasi pers, juga satu orang perwakilan dari Dewan Pers

"Kami menganggap bahwa ini representatif dan kemudian akan diberikan tugas untuk memilih anggota komite yang diperlukan seperti dalam Perpres tersebut,” tambah Yadi.

Sebelumnya pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024, Presiden Jokowi dalam sambutan menyebutkan telah menandatangani Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights. Aturan ini bertujuan menciptakan iklim bisnis yang adil antara penyedia platform digital yang mendistribusikan konten. (cr19)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved