Renungan Harian Katolik
Renungan Harian Katolik Selasa 5 Maret 2024 Berjudul, Pengampunan itu Menyembuhkan Hati yang Terluka
Bagi orang Yahudi, khususnya mereka yang menderita dalam kamp konsentrasi Nazi-Hitler, pengampunan adalah sesuatu yang sulit
Contemplasi
Yesus menegaskan bahwa pengampunan yang kita berikan harus penuh dan sempurna. Contoh nyata: Yusuf yang telah dibuang dalam sumur dan dijual oleh saudara-saudaranya akhirnya mau memaafkan ( Kejadian 35: 5-15; 50: 10-21).
Musa mengampuni Harun dan Miryam yang memberontak (Bilangan 12: 1-13). Daud juga mengampuni Saul yang berusaha berkali-kali membunuhnya (1 Samuel 24: 10-12). Daud juga memaafkan penganiaya (2Samuel 16: 9-13; 19: 23). Dan akhirnya contoh yang paling sempurna adalah ketika di kayu salib Yesus menyatakan wasiat pertamanya dari tujuh wasiatNya di Golgota:”Ya Bapa, ampunilah mereka”
Baca juga: Renungan Harian Katolik Senin 4 Maret 2024, Ditolak oleh Orang Sekampung-Nya
Pengampunan adalah jalan menuju penyembuhan batin. Tindakan pengampunan tanpa syarat dan tanpa batas dapat menyingkirkan rasa marah, rasa pahit, nafsu untuk membalas dendam serta mengembalikan martabat kemanusiaan kita. Pengampunan itu menyembuhkan hati yang terluka.
Doa:
Allah yang Maharahim dan Maha pengampun, kami datang dengan keinginan diampuni atas kesalahan dan dosa kami kepadaMu, namun seringkali kami masih tidak mau mengampuni kesalahan orang lain.
Oleh karena itu kami mau belajar dari Yesus, Putra-Mu tentang mengampuni, maka kami mohon kekuatan dan kerahiman-Mu agar kami mampu mengampuni kesalahan orang lain yang bersalah kepada kami dan tidak mengingatnya lagi, sehingga kami layak dan pantas disebut sebagai
murid Putra-Mu dan dapat bertumbuh didalam-Nya. Sebab Dialah Tuhan, Pengantara kami... Amin.
Sahabatku yang terkasih, Selamat Hari Selasa. Salam doa dan berkatku untukmu dan keluarga di mana saja berada: Bapa dan Putera dan Roh
Kudus...Amin.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.