Pemilu 2024

PPP Anggap Kenaikan Suara PSI Tidak Wajar, Rommy Minta Dibongkar Melalui Hak Angket DPR

Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy meminta kenaikan suara PSI yang tidak wajar dibongkar melalui mekanisme Hak Angket DPR.

Editor: Alfons Nedabang
KOLASE POS-KUPANG.COM/KPU.GO.ID
Ilustrasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Rommy) meminta kenaikan suara Partai Solidaritas Indonesia ( PSI ) yang tidak wajar dibongkar melalui mekanisme Hak Angket DPR.

Sementara Juru Bicara Ketua Umum PPP Mardiono, Imam Priyono mengatakan segala keputusan PPP terkait Hak Angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 akan diputuskan melalui forum resmi partai.

"Untuk Hak Angket nanti forumnya tentu di DPR. Kami PPP tentu memiliki strategi dan pola komunikasi tersendiri, di antaranya adalah setiap keputusan yang sifatnya strategis akan diputuskan secara kolektif kolegial melalui forum resmi partai," ujar Imam Priyono saat dimintai konfirmasi, Senin (4/3/2024).

Imam menjelaskan, PPP saat ini masih berfokus pada pengawalan penghitungan suara secara manual dan berjenjang.

Menurutnya, dari waktu ke waktu, PPP fokus untuk meneliti dan berjuang menjaga suara yang telah dimandatkan rakyat kepada partai berlambang Ka'bah tersebut.

"Dan bila terdapat anomali suara, kami pun lakukan upaya konfirmasi dan perjuangan secara berjenjang pada setiap tahapan," imbuhnya.

Melalui akun Instagram resminya, Rommy menilai kenaikan suara PSI dalam beberapa hari terakhir tidak wajar dan tidak masuk akal. Rommy pun meminta agar suara PSI yang meroket itu dibongkar melalui hak angket DPR pada pekan ini.

Baca juga: Hak Angket Bisa jadi Ajang Pembuktian Kecurangan Pemilu 2024

KPU enggan menanggapi lonjakan suara yang diperoleh PSI berdasar pada hitung manual (real count) yang terpaut jauh dengan hasil hitung cepat (quick count) sejumlah lembaga survei.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, quick count menggunakan metodologi ilmiah dan dilakukan oleh lembaga survei.

“Berkenaan dengan jumlah perolehan suara lalu dikaitkan dengan quick count itu tentu belum bisa kami komentari,” kata Idham saat ditemui awak media di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (3/3/2024).

PSI tengah jadi sorotan lantaran perolehan suaranya pada Pemilu 2024 melonjak menurut catatan sementara Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam situs pemilu2024.kpu.go.id milik KPU.

Pada Kamis (29/2/2024) pukul 10.00 WIB, Sirekap mencatat perolehan suara nasional PSI sebesar 2.171.907 atau 2,86 persen.

Angka ini didapat dari data rekapitulasi di 539.084 tempat pemungutan suara (TPS). Berselang dua hari atau Sabtu (2/3/2024) pukul 15.00 WIB, suara PSI tembus 3 persen, bertambah menjadi 2.402.268 suara atau 3,13 persen.

Data ini diambil dari rekapitulasi 541.324 TPS. Terkini, Senin (4/3/2024) pukul 09.00 WIB, Sirekap menampilkan perolehan suara PSI sebesar 2.404.212 atau 3,13 persen.

Jumlah tersebut merupakan hasil rekapitulasi dari 542.031 TPS. Kompas.com membandingkan perolehan suara PSI menurut catatan Sirekap dengan formulir model C yang dimuat dalam situs pemilu2024.kpu.go.id.

Baca juga: Hak Angket Tak Bakal Ubah Hasil Pilpres 2024, Tapi Ada Rizikonya, Begini Kata Mahfud MD

Hasilnya, terdapat perbedaan suara PSI antara yang dicatatkan oleh Sirekap dengan formulir model C di sejumlah TPS. Adapun formulir model C merupakan catatan berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS saat pemilu.

Formulir tersebut memuat data perolehan suara 18 partai politik peserta Pemilu 2024, perolehan suara calon anggota legislatif (caleg), dan perolehan suara total partai (suara yang masuk ke partai+caleg).

Menurut penelusuran Kompas.com, suara PSI yang dicatatkan dalam Sirekap lebih besar dari formulir model C di beberapa TPS.

Di Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten, misalnya. Ada perbedaan suara PSI di TPS 006, di mana suara partai yang mestinya nol menjdi 30 (hanya suara partai).

Di TPS tersebut, perolehan suara total PSI menurut formulir model C sebesar 16 (suara partai+caleg). Namun, menurut Sirekap, perolehan suara partai pimpinan Kaesang Pangarep itu (suara partai+caleg) mencapai 46 suara.

Lalu, di Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Colegon, Banten, total suara PSI menurut Sirekap mencapai 49 di TPS 010.

Padahal, menurut formulir model C, total suara PSI hanya 6. Namun, dalam catatan Sirekap, suara partai yang harusnya hanya 1, bertambah menjadi 44.

Di TPS 018 wilayah yang sama, suara total PSI menurut Sirkep mencapai 54 di mana suara yang masuk ke partai sebesar 51. Sementara, formulir model C mencatat, suara total partai hanya 4, di mana suara yang masuk ke partai hanya 1.

Ditemukan pula perbedaan perolehan suara PSI menurut pencatatan Sirekap di sejumlah TPS berikut:

Baca juga: Hak Angket Tidak Bisa Batalkan Hasil Pemilu 2024

Kelurahan Cikerai, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon:

TPS 001: Suara total PSI di formulir model C 0, suara total di Sirekap 64. Yang mencoblos partai menurut formulir model C 0, Sirekap mencatat 64

TPS 003: Suara total PSI di formulir model C 10, suara total di Sirekap 68. Yang mencoblos partai menurut formulir model C 2, Sirekap mencatat 60.

TPS 004: Suara total PSI di formulir model C 2, suara total di Sirekap 44. Yang mencoblos partai menurut formulir model C 1, Sirekap mencatat 43.

TPS 008: Suara total PSI di formulir model C 0, suara total di Sirekap 58. Yang mencoblos partai menurut formulir model C 0, Sirekap mencatat 58.

TPS 009: Suara total PSI di formulir model C 1, suara total di Sirekap 45. Yang mencoblos partai menurut formulir model C 1, Sirekap mencatat 45.

TPS 010: Suara total PSI di formulir model C 4, suara total di Sirekap 49. Yang mencoblos partai menurut formulir model C 0, Sirekap mencatat 45.

TPS 011: Suara total PSI di formulir model C 0, suara total di Sirekap 50. Yang mencoblos partai menurut formulir model C 0, Sirekap mencatat 50.

Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon

TPS 006: Suara total PSI di formulir model C 0, suara total di Sirekap 21. Yang mencoblos partai menurut formulir model C 0, Sirekap mencatat 21.

TPS 010: Suara total PSI di formulir model C 1, suara total di Sirekap 36. Yang mencoblos partai menurut formulir model C 0, Sirekap mencatat 35.

TPS 012: Suara total PSI di formulir model C 0, suara total di Sirekap 31. Yang mencoblos partai menurut formulir model C 0, Sirekap mencatat 31.

TPS 015: Suara total PSI di formulir model C 3, suara total di Sirekap 12. Yang mencoblos partai menurut formulir model C 1, Sirekap mencatat 10.

TPS 017: Suara total PSI di formulir model C 4, suara total di Sirekap 11. Yang mencoblos partai menurut formulir model C 1, Sirekap mencatat 8.

TPS 018: Suara total PSI di formulir model C 7, suara total di Sirekap 16. Yang mencoblos partai menurut formulir model C 4, Sirekap mencatat 13.

TPS 020: Suara total PSI di formulir model C 2, suara total di Sirekap 12. Yang mencoblos partai menurut formulir model C 0, Sirekap mencatat 10.

Adapun data yang tersaji dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.

KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat terendah sampai tertinggi, yakni tempat pemungutan suara (TPS), lalu kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

Menurut Komisioner KPU RI Hasyim Asyari, penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

Oleh karena pemungutan suara digelar secara serentak pada 14 Februari 2024, penetapan rekapitulasi suara nasional dilakukan paling lambat pada 20 Maret 2024. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved