Pilpres 2024

Di Depan Pakar Telematika Roy Suryo, Bareskrim Tolak Laporan TPDI Soal Kecurangan Pemilu 2024

Upaya Tim Pembela Demokrasi Indonesia atau TPDIP untuk mengungkapkan tabir kecurangan Pemilu 2024, rupanya masih harus panjang sabar.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
TPDI KECEWA – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus mengungkapkan kekecewaannya karena Bareskrim Polri menolak laporan TPDI atas dugaan kecurangan Pemilu 2024. 

POS-KUPANG.COM – Upaya Tim Pembela Demokrasi Indonesia atau TPDI untuk mengungkapkan tabir kecurangan Pemilu 2024, rupanya masih harus panjang sabar. Pasalnya, Bareskim Polri masih menolak laporan polisi yang dilakukan oleh Koordinator TPDI Petrus Selestinus.

Kepada awak media, Petrus Selestinus mengatakan bahwa pihaknya sudah memenuhi permintaan penyidik untuk membawa seorang ahli dalam laporannya tersebut. Ahli yang dibawa dalam laporannya tersebut, adalah pakar telematika, Roy Suryo.

"Kami memang sedikit kecewa, karena laporan yang seharusnya diterima seperti yang sudah disepakati di lantai 15, bahwa kami harus bawa ahli untuk menjelaskan hal-hal yang lebih teknis, tetapi ujung-ujungnya malah kita sepakat untuk tidak sepakat," kata Petrus di Bareskrim Polri, Senin 4 Maret 2024.

Petrus mengatakan polisi meminta jika laporan tekait aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sejatinya dilaporkan ke Sentra Gakkumdu atau Bawaslu RI.

Padahal menurutnya hal ini merupakan kejahatan politik tingkat tinggi yang menyangkut kelangsungan kepemimpinan nasional yang harus berproses dari prosedur yang jujur, benar dan adil.

"Sebagian rakyat Indonesia pada hari hari ini terjadi dua blok, satu blok yang mempercayai apa yang diumumkan oleh KPU saat ini, sebagian besar masyarakat tidak percaya karena mencurigai makluk yang disebut si rekap itu bermasalah," jelasnya.

Sementara itu, Roy Suryo menyesalkan tidak diterimanya laporan tersebut. Hal ini karena permasalahanya bukan hanya soal Pemilu, melainkan ada kebohongan di dalam itu.

"Tapi kan akhirnya sekarang kita harus mengacu pada undang-undang, mislanya undang-undang ITE yang di Pasal 27 Ayat 3 di mana harus ada kerusuhan fisik. Ini kak kita malah jadi ngeri, andai kata, ini saya sebagai warga masyarakat awam, andai kata laporan dari Pak Petrus dan kawan-kawan TPDI diterima mungkin masyarakat bisa tenang karena 'oh laporannya udah diterima'," jelasnya.

"Tapi, kalau ini laporannya ini masih ditangguhkan seperti ini, itu nanti apa harus menunggu kerusuhan fisik? Kita kan saya sendiri tidak berharap terjadinya apa yang seperti tahun 98 itu terjadi lagi gitu lho," sambungnya.

Meski begitu, TPDI mengkalim sudah mengirimkan surat kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada terkait permasalahan tersebut.

Untuk informasi, Kedatangan mereka ke Bareskrim Polri sendiri untuk hal tersebut merupakan yang kedua kalinya.

Kedatangan pertama yakni pada Jumat (1/3/2024) yang lalu. Di mana, laporan mereka juga ditolak oleh pihak kepolisian.

TPDI hendak melaporkan ketua hingga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta pembuat sirekap.

Adapun Sirekap merupakan singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara pada Pemilu 2024.

"Pertama, kita minta Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggotanya enam orang itu supaya didengar. Kemudian juga karena disebut-sebut bahwa sirekap itu adalah hasil kerjasama antara KPU dan ITB, maka rektor ITB perlu didengar juga untuk menjelaskan apakah betul sirekap yang sekarang jadi perdebatan publik itu produk dari ITB," ucapnya Petrus.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved