Berita Timor Tengah Utara

Ketua Bawaslu TTU Temui Massa Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Kabupaten Timor Tengah Utara

Panwas TPS mencegah hal tersebut agar pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb tersebut tidak menggunakan hak pilihnya.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Massa aksi Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Kabupaten Timor Tengah Utara saat menggelar aksi demontrasi hari kedua di sekitar wilayah Pleno Terbuka tingkat kabupaten oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Utara, Minggu, 3 Maret 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara, Martinus Kolo bersama Jubir KPU Kabupaten TTU, Yohanes Baptista Dela Saleh menemui massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Kabupaten Timor Tengah Utara saat menggelar aksi di ruas jalan menuju tempat rapat pleno terbuka tingkat kabupaten oleh KPU Kabupaten TTU, Minggu, 3 Maret 2024.

Dalam dialog bersama, semua massa aksi yang dikawal ketat aparat kepolisian Polres TTU ini, Martinus mengatakan, pada pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu di TPS 07 Kelurahan Aplasi, pengawas TPS menemukan adanya kesalahan prosedur di lokasi tersebut.

"Ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) itu menggunakan hak pilih di situ," ujarnya.

Merespon fenomena tersebut, Panwas TPS mencegah hal tersebut agar pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb tersebut tidak menggunakan hak pilihnya. Namun KPPS tetap memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk menggunakan hak pilihnya.

Terhadap hal ini, Bawaslu melalui pengawas TPS memberikan rekomendasi untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Pasalnya, hal ini memenuhi unsur PSU. Atas kejadian tersebut, dikeluarkan rekomendasi secara berjenjang kepada KPU untuk dilaksanakan PSU.

Menurutnya, berdasarkan PKPU nomor 25 tahun 2023, dijelaskan tentang unsur-unsur pelaksanaan PSU. Salah satu point yang tertera di dalam PKPU tersebut yakni; apabila ditemukan pemilih yang tidak terdaftar di dalam DDT dan DPTb menggunakan hak pilihnya maka, harus dilaksanakan PSU.

Ia menjelaskan, setelah dikeluarkan rekomendasi tersebut, KPU kemudian melakukan kajian lanjutan apakah rekomendasi tersebut bisa ditindaklanjuti dengan PSU

Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Kabupaten Timor Tengah Utara, Jeheskiel  E. Nenot'ek, S.Ip mengatakan, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu dalam audiensi hari ini bahwa adanya dugaan unsur kesengajaan dari KPPS.

Merespon penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten TTU ini, kata Jeheskiel, pihaknya akan melaporkan hal ini kepada penyelenggara tertinggi dalam hal ini DKPP. Laporan ke DKPP ini akan disampaikan oleh aliansi setelah menerima jawaban tersebut.

Berdasarkan rencana sebelumnya, aksi demontrasi ini akan berlangsung selama 3 hari. Namun, aksi demo hari ketiga akan dilaksanakan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Kabupaten Timor Tengah Utara melakukan rembuk bersama.

"Aksi besok tergantung hasil kesepakatan kami hari ini bersama Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Kabupaten Timor Tengah Utara,"ujarnya.

Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Kabupaten TTU, ucap Jeheskiel, tetap pada pendirian untuk menolak hasil PSU dan meminta dihentikan pelaksanaan rapat pleno tingkat kabupaten oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Utara. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved