Berita Belu
Polres Belu Ungkap Kasus Pencurian di Toko LHB Atambua
Pelapor atas kejadian ini atas nama Vincentius S. Jap alias Vincen, seorang wiraswasta berusia 52 tahun, yang juga merupakan saksi dalam kasus ini
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kepolisian Resor Belu melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Toko LHB, Jalan Sudirman, Kelurahan Atambua, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Berdasarkan laporan resmi dengan nomor LP/B/41/II/2024/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, peristiwa terjadi pada hari Rabu, tanggal 21 Februari 2024, sekitar pukul 10.12 Wita.
Pelapor atas kejadian ini atas nama Vincentius S. Jap alias Vincen, seorang wiraswasta berusia 52 tahun, yang juga merupakan saksi dalam kasus ini.
Terdapat dua saksi lain yang turut memberikan keterangan, yakni Hen, seorang wiraswasta berusia 45 tahun, dan Abere, wiraswasta berusia 37 tahun.
Adapun identitas kedua pelaku adalah Wili, berusia 23 tahun dan Man, berusia 30 tahun, keduanya merupakan karyawan swasta.
Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Djafar Awad Alkatiri, mengatakan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut kronologis yang diungkapkan oleh Kasat Reskrim, pada hari sebelumnya, salah satu pelaku pergi ke Toko LHB untuk mencari barang berupa Injektor Mobil Colt Diesel, bertemu dengan pelaku yang merupakan karyawan toko LHB.
Kemudian kedua pelaku merencanakan pencurian dengan mengambil barang tersebut yang memiliki nilai sekitar Rp17.500.000.
Baca juga: Bea Cukai Atambua dan Polres Belu Terima Barang Bukti Sepeda Motor Curian dari Timor Leste
"Tindakan penangkapan dilakukan terhadap kedua tersangka, terjadi pada 27 Februari 2024 yang kemudian diikuti dengan pengamanan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp9.200.000, satu unit HP merk iPhone, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih, satu unit HP merk Vivo, dan rekaman CCTV," jelas Kasat Reskrim. Sabtu, (2/3/2024) dalam keterangan persnya.
Atas perbuatannya, tegas Kasat Reskrim, kedua tersangka telah ditahan oleh pihak berwajib untuk proses hukum selanjutnya.
"Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau motif lain dalam kasus ini," pungkasnya. (cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.