Pemilu 2024
Pleno Terbuka Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Belu Berjalan Lancar
sudah kita sahkan, baik dari rekapitulasi hasil calon Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten hingga DPD," ungkapnya.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Proses pleno terbuka rekapitulasi hasil pemilu 2024 tingkat KPU Belu yang berlangsung sejak 29 Februari hingga 1 Maret 2024 berjalan lancar.
Ketua KPU Belu, Yohanes Seven A Palla menyampaikan bahwa proses rekapitulasi di hari pertama berhasil menyelesaikan 8 Kecamatan dan hari kedua 4 Kecamatan.
"Kita bersyukur proses pleno tingkat Kabupaten ini semua berjalan dengan baik, aman yang dibantu oleh Bawaslu, Saksi Paslon, DPD dan data-data yang dihasilkan banyak yang sesuai dengan hasil pleno tingkat Kecamatan," ujarnya. Sabtu, 2 Maret 2024.
Namun, kata Epen yang biasa disapa, ada beberapa catatan yang dituangkan dalam daftar kejadian khusus Kabupaten.
Baca juga: Bawaslu NTT Catat 21 Kasus Penanganan Pidana Pemilu 2024
"Di hari pertama ada 19 catatan khusus dari 8 kecamatan, dihari kedua ada 16, sehingga total ada 35 catatan khusus. Sementara hasil pleno nya sudah kita sahkan, baik dari rekapitulasi hasil calon Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten hingga DPD," ungkapnya.
Dalam catatan khusus ini, lanjutnya, itu berkaitan dengan daftar pemilih tetap, dimana ada salah perhitungan jumlah DPT laki-laki dan perempuan.
"Kemarin kita skors untuk memperbaiki catatan khusus ini, karena ada dalam penetapan itu yang seharusnya laki-laki tetapi perempuan, begitu juga sebaliknya. Idealnya DPT yang dibawah itu tidak berubah. Perbaikan ini dipastikan tidak akan berubah pada suara sah calon yang sudah ditetapkan," jelasnya.
Selanjutnya, kata dia setelah semuanya diperbaiki akan dilakukan finalisasi pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten, digandakan dan dibuatkan berita acara keputusan.
"Hari ini kita lakukan perbaikan setelah semuanya diperbaiki akan dilakukan finalisasi pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten, digandakan dan dibuatkan berita acara keputusan," pungkasnya. (Cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.