Pemilu 2024
Pleno Pemilu Flores Timur Dilanjutkan Tanpa Saksi Parpol, Pimpinan Rapat Dialihkan
Pleno rekapitulasi tingkat kabupaten hari keempat itu tanpa kehadiran saksi setelah terjadi keributan hingga berujung pengusiran oleh Ketua KPU Flotim
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA- Rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTTdilanjutkan tanpa kehadiran para saksi partai politik atau parpol, Sabtu 2 Maret 2024.
Pleno rekapitulasi tingkat kabupaten hari keempat itu tanpa kehadiran saksi setelah terjadi keributan hingga berujung pengusiran oleh Ketua KPU Flores Timur selaku pimpinan sidang, Antonius Djentera Betan sekira pukul 13.00 Wita.
Meski tanpa saksi, rapat pleno rekapitulasi tetap dilanjutkan. Selain itu, pimpinan rapat dialihkan dari Ketua KPU Flores Timur ke Devisi Teknis, Arifin Atanggae.
Dari meja pimpinan, Arifin menyebutkan ada regulasi yang mengatur soal rapat pleno bisa berjalan tanpa kehadiran Bawaslu maupun para saksi.
"Sesuai dengan ketentuan, kita diperbolehkan melaksanakan kegiatan rekapitulasi apa bila saksi dan Bawaslu berhalangan. Ini sesuai keputusan Keputusan KPU 219 Tahun 2024," ujarnya.
Arifin memimpin rapat untuk lanjutan pleno Kecamatan Wotan Ulumado. Meski begitu, palu sidang tetap dalam kendali Ketua KPU Flores Timur.
Pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada peserta forum maupun masyarakat umumnya atas insiden keributan yang terus terjadi.
"Kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang disaksikan bapa dan ibu sekalian," ucapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS : Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 di Flores Timur Ricuh, Rapat Diskors
Baca juga: Listrik Padam Hambat Rapat Pleno Pemilu 2024 di Flores Timur
Pantauan POS-KUPANG.COM pukul 16.30 Wita, meja saksi sudah ditempati wajah baru. Sementara saksi yang selalu bersiteru dengan KPU Flores Timur tidak masuk dalam ruangan.
Saksi-saksi itu, diantaranya, partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Nasional Demokrat (NasDem), dan Gerindra.
Saat ini memasuki pleno rekapitulasi untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Solor Selatan. Sebelum Solor Selatan, rekapitulasi untuk Kecamatan Adonara Tengah dinyatakan sah oleh pimpinan sidang.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.