Pemilu 2024
Pemilu 2024 Dinodai PPK Rote Timur, Perindo Tegaskan KPU dan Bawaslu Ungkap Aktor di Balik Layar
tinggal selangkah lagi kita akan menghadapi momen yang besar, yang mungkin tensinya juga lebih besar
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Rosalina Woso
"Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berbesar hati bisa ada dalam pleno sampai dengan saat ini," kata Laheroy.
"Saya sebenarnya mengapresiasi sikap dari PPK Rote Timur, kesalahan yang sangat besar, kinerja mereka sebenarnya dinilai sangat buruk, namun ketika mereka membuka aib mereka, saya apresiasi," lanjut dia.
Menurutnya, kebesaran hati PPK Rote Timur membuka kekurangan mereka, sebab itu, Partai NasDem mengapresiasi, meski ini terjadi pada internal partai.
"Perbaikan-perbaikan pada malam ini tentu adalah itikad baik dari semua pihak, KPU maupun Bawaslu. Sebab itu, mewakili Partai NasDem, saya minta maaf atas semua yang terjadi dan terima kasih," ujar Laheroy.
Kemudian, sebagai pimpinan rapat pleno, Ketua KPU Rote Ndao, Agabus Lau mengucapkan terima kasih atas koreksi dan masukan yang disampaikan Ketua Perindo.
"Memang tugas kami KPU adalah memastikan surat suara pemilih harus sampai pada tempatnya," ungkap Agabus.
Karena itu, kata Agabus, apabila ada yang tidak pas, tentu KPU Rote Ndao akan perbaiki.
"Seperti yang tidak disampaikan tadi, tinggal selangkah lagi kita akan menghadapi momen yang besar, yang mungkin tensinya juga lebih besar, sehingga kami harus lebih hati-hati lagi," tutup dia.
Sebagai informasi, Untuk diketahui, dugaan penggelembungan suara partai ke caleg tertentu di pleno tingkat Kecamatan Rote Timur dilaporkan seorang caleg Nasdem Dapil II Rote Ndao inisial YAD dengan laporan teregistrasi Nomor: 007/LP/PL/Kab/19.12/II/2024 tertanggal 26 Februari 2024 yang diterima oleh petugas penerima laporan Bagian Penanganan Pelanggaran Bawaslu Rote Ndao.
Bawaslu Rote Ndao sudah mengundang Tim Sentra Gakkumdu baik itu dari unsur Kepolisan dan Kejaksaan dan telah melakukan pembahasan bersama di Kantor Bawaslu pada Rabu, 28 Februari 2024 lalu.
Kemudian syarat materil dan formil dari laporan tersebut terpenuhi. Bawaslu Rote Ndao juga telah meregistrasi laporan tersebut. (rio)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.