Pilkada 2024
KPU Siap Laksanakan Pilkada Serentak November 2024 Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
KPU harus hati-hati menyiapkan tahapan pilkada yang beririsan dengan tahapan pemilu karena banyak residu belum tuntas.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Rencana untuk memajukan jadwal Pilkada serentak 2024 ke bulan September 2024 tidak terwujud. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah serentak harus digelar sesuai jadwal yang ditetapkan dalam undang-undang, yaitu November 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pilkada serentak siap melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. KPU berpandangan bahwa hingga saat ini payung hukum, yaitu Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, belum diubah dan tahapan pemilihan kepala daerah pun sudah dimulai.
UU No 10/2016 dimaksud tentang perubahan kedua atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Koordinator Divisi Teknis KPU Idham Holik, Jumat (1/3/2024), menuturkan, sampai saat ini payung hukum pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau pilkada Serentak 2024 belum diubah. Pasal 201 Ayat (8) UU 10/2016 belum direvisi. Dan, KPU telah melakukan tindak lanjut dengan menerbitkan peraturan turunan, yaitu Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Serentak Nasional.
”Di mana tanggal 27 November 2024 adalah hari pemungutan suara pemilihan atau pilkada serentak. Jadi, demikian sudah kami tetapkan sesuai dengan norma yang berlaku,” ujar Idham.
Saat ditanya peluang pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah, yang masih bisa melanjutkan rencana revisi UU Pilkada, Idham menyebut KPU tidak memiliki kapasitas berbicara dalam tataran proses legaldrafting atau penyusunan UU. KPU hanyalah pelaksana UU.
KPU secara teknis adalah penyelenggara UU. Dan, UU memerintahkan KPU dalam kapasitas regulasi teknis, Oleh karena itu, menurut Idham, apa pun yang diterbitkan oleh KPU dalam bentuk kebijakan aturan teknis itu tidak akan melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Sebagai pelaksana UU, tentunya apa yang termaktub dalam UU Pilkada itulah yang akan kami laksanakan,” ujar Idham.
Saat ditanya apakah jika pilkada dimajukan menjadi September 2024 akan mengganggu secara teknis pelaksanaan tahapan karena beririsan dengan proses rekapitulasi nasional hasil penghitungan suara, Idham lagi-lagi menegaskan bahwa KPU berpegangan pada apa yang termaktub dalam UU Pilkada.
Selain itu, KPU juga berpegangan pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
”Berkaitan dengan rencana pemajuan pemilihan serentak nasional, itu merupakan domain dari pembentuk UU, KPU tidak punya kapasitas berbicara dalam tatanan tersebut, dan yang terpenting saat ini adalah kami mengefektifkan pelaksanaan penyelenggaraan tahapan pilkada serentak,” ujar Idham.
Sebelumnya diberitakan bahwa KPU telah memulai tahapan pilkada serentak 2024 secara resmi pada akhir Februari 2024. Anggota KPU, Yulianto Sudrajat, saat konferensi pers di Gedung KPU, Selasa (27/2/2024), mengatakan, tahapan pilkada dimulai dengan pendaftaran pemantau pilkada dan pencalonan perseorangan.
”Pendaftaran pemantau pilkada, baik pemberitahuan maupun pendaftaran, dimulai pada hari ini, 27 Februari, sampai 16 November 2024,” kata Yulianto.
Para pemantau yang akan mengamati jalannya pilkada itu harus mendapatkan akreditasi dari KPU. Pemantau pemilihan gubernur dan wakil gubernur mesti memperoleh akreditasi dari KPU provinsi. Pemantau pemilihan bupati dan wali kota diakreditasi oleh KPU kabupaten/kota. Adapun pemantau pemilu asing mendaftar di KPU pusat atas rekomendasi Kementerian Luar Negeri.
Selain pendaftaran pemantau pemilu, tahapan yang paling dekat lainnya adalah pendaftaran pencalonan perseorangan atau jalur independen. Seperti diketahui, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan ke KPU.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.