Pemilu 2024
Hasil Pleno Kecamatan Fatuleu Tak Disegel PPK, Saksi Parpol Ramai-Ramai Ajukan Protes
Hal senada juga disampaikan saksi Partai Golkar Vinsen Bureni. Menurut dia sesuai regulasi harusnya amplop tersebut tersegel.
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI- Amplop coklat hasil yang berisikan D-Hasil Pleno rekapitulasi Pemilu 2024 Kecamatan Fatuleu ternyata tak disegel dengan segel KPU usai pleno selesai.
Hal itu terungkap pada saat giliran PPK Kecamatan Fatuleu akan memaparkan hasil pleno mereka dalam pleno terbuka hari ketiga oleh KPU Kabupaten Kupang di aula gereja Elim Naibonat, 2 Maret 2024
Akibatnya para saksi parpol ramai-ramai mengajukan protes salah satunya saksi Parpol PDIP Deasy Ballo Foeh serta saksi partai lainnya.
Deasy Ballo Foeh menyampaikan keberatan terkait surat suara yang tidak tersegel tersebut PDIP mengajukan keberatan sebab dirinya menyangsikan kebenaran data tersebut.
Sebab dalam data mereka ada catatan di Desa Naunu yang punya persoalan sehingga dengan tidak tersegelnya amplop tersebut membuat mereka tidak yakin atas hasilnya.
"Jangan beralasan karena terburu – buru karena waktu dan sebagainya, kita lihat aturan, kalau tidak tersegel apa yang harus dibuat karena data ini aturannya dia harus tersegel," tegasnya
Hal senada juga disampaikan saksi Partai Golkar Vinsen Bureni. Menurut dia sesuai regulasi harusnya amplop tersebut tersegel.
"Coba baca aturannya supaya kita tau bersama, ada pengecualian tidak kalau tidak segel. Tapi kalau harus segel kita kembali ke aturanya," tegas Caleg Golkar Dapil 4 Kabupaten Kupang ini.
Baca juga: Hasil Sementara Suara DPD RI Dapil NTT Pemilu 2024: Asamau Terlempar, Paul Liyanto Merangsek
Ditambahkan saksi Partai Gelora Yery Pelokilla, bagi dia meskipun tidak salah secara hukum namun secara administratif tidak dibenarkan sesuatu yang salah.
"Kita bicara aturan. Tidak bisa kita lanjutkan sesuatu yang cacat, karena prosesnya cacat, berarti cacat pula hasilnya," tegas dia.
Persoalan ini membuat KPU mengambil sikap dan melakukan skors untuk pleno terhadap PPK Fatuleu dan dilanjutkan dengan pleno untuk kecamatan Takari.
Ketua KPUD kabupaten Kupang Nicson Manggoa tidak menampik bahwa amplop yang tidak tersegel ini masuk suatu palanggaran.
Secara aturan kata dia tidak tersegelnya amplop ini masuk dalam pelanggaran administrasi namun tidak berdampak hukum.
Bahkan kata dia pleno ini juga akan membuktikan data tersebut karena data yang sama juga dipegang oleh para saksi dan Bawaslu.
"Jika berbeda data berarti ada indikasi," ujarnya.
Setelah itu KPU bersama Bawaslu, PPK, juga para saksi sempat berdialog dan KPU meminta PPK mengeluarkan isi amplop yang berisi form D-Hasil dan disepakati bersama kemudian dipasang segel KPU.(ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.