Berita Kabupaten Kupang
Polres Kupang Bakal Lakukan Operasi Keselamatan Turangga 2024, Berikut Sasaran Operasinya
Operasi yang berlangsung selama 14 hari ini dilaksanakan dengan memapping lokasi/tempat yang rawan pelanggaran, kecelakaan dan kemacetan
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI- Kepolisian Resor Kupang melalui Satuan Lalu Lintas Polres Kupang akan menggelar Operasi Keselamatan Turangga 2024 yang akan dilaksanakan selama 14 hari diwilayah hukum Polres Kupang.
Kegiatan Operasi keselamatan Turangga 2024 ini dilaksanakan mulai tanggal 4 sampai 17 Maret 2024 dalam rangka cipta kondisi Keamanan, Keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024.
Adapun Operasi keselamatan Turangga 2024 juga bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara, menurunkan angka tingkat kecelakaan, meningkatkan kesadaran dan kelengkapan kendaraan pribadi atau umum yang dipakai untuk mudik, serta pergelaran anggota polantas di daerah-daerah rawan lainnya.
Sementara Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata pada saat latihan pra operasi (latpraops) Kamis 29 Februari 2024 mengingatkan kepada seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Keselamatan 2024 agar selalu mengutamakan keselamatan diri saat melaksanakan tugas.
Kabagops Polres Kupang AKP Made Kumara dalam paparannya menyampaikan bahwa operasi keselamatan Turangga 2024 dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 4 sampai 17 Maret 2024.
"Tujuan dari pelaksanaan operasi keselamatan Turangga 2024 untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas guna menurunkan angka rasio fatalitas korban kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas," jelas AKP Made.
Operasi yang berlangsung selama 14 hari ini dilaksanakan dengan memapping lokasi/tempat yang rawan pelanggaran, kecelakaan dan kemacetan.
Operasi ini juga polisi melaksanakan pembinaan penyuluhan kepada masyarakat tentang tertib berlalu lintas berupa giat sosialisasi, penyuluhan dan patroli serta pengaturan pada lokasi rawan macet, laka dan pelanggaran lalu lintas.(ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.