Berita Alor
Lapas Kalabahi Kampanye Publik di Desa Alor Besar, Komitmen Raih Wilayah Bebas Korupsi
Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dalam Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Kalabahi menggelar kegiatan Public Campaign atau kampanye publik Tolak Korupsi, pungutan liar (Pungli), dan gratifikasi di Desa Alor Besar, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor.
Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dalam Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kalapas Kalabahi, Yusup Gunawan, menyampaikan informasi kepada masyarakat Desa Alor Besar terkait dengan proses pelaksanaan pelayanan prima di Lapas Kalabahi.
"Pelayanan kami di Lapas Kalabahi bebas dari tindakan korupsi, pungli, dan gratifikasi. Kami melayani warga binaan maupun masyarakat yang merupakan keluarga warga binaan secara prima dan gratis serta sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku," ujar Yusup Jumat, 1 Maret 2024.
Dia menandaskan, "Segala jenis pelayanan kami telah terbuka untuk umum dan apabila saudara-saudara ingin mengunjungi warga binaan di Lapas Kalabahi, silahkan mendatangi pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP Lapas Kalabahi dan kami akan siap membantu saudara-saudara secara gratis tanpa ada pungutan biaya sepeser pun".
Yusup juga menyampaikan kepada masyarakat agar segera membuat laporan pengaduan, apabila menemukan oknum pegawai yang melakukan tindakan pungli selama mereka mengakses tahapan pelayanan yang ada di Lapas Kalabahi.
"Mari kita sama-sama menolak korupsi, pungli, dan gratifikasi. Ketiga unsur ini tidak boleh terjadi dalam sistem birokrasi Lapas Kalabahi, baik itu dalam kehidupan pegawai maupun dalam kehidupan warga binaan dan saudara-saudara yang merupakan keluarga warga binaan," pintanya.
"Kita harus berani katakan tidak kepada ketiga unsur tersebut, sehingga pelayanan yang diberikan oleh kami Lapas Kalabahi dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku," imbau Yusup.
Baca juga: Bebas Halinar, Lapas Kelas IIB Kalabahi Alor Adakan Deklarasi
Pada kegiatan tersebut 2 Pokja Pembangunan ZI Lapas Kalabahi yang menangani kegiatan di bidang pengaduan dan pelayanan publik memberikan penjelasan.
Untuk bidang pengaduan, Ketua Pokja 5 Penguatan Pengawasan, Yesriel K. I. Bana, menjelaskan tentang tata cara melakukan pengaduan di Lapas Kalabahi.
Sedangkan, terkait bidang pelayanan publik, Ketua Pokja 6 Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Muhammad R. Gorjie, menjelaskan tentang jadwal pelayanan dan beberapa jenis layanan di Lapas Kalabahi yang dapat diakses oleh keluarga warga binaan. (cr19).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.