Bansos 2024

Cek Tata Cara Pencairan Bansos BPNT 2024 Periode Pertama

Bansos BPNT itu menyasar masyarakat prasejahtera sebagai penerima manfaat. Bantuan Rp200 diharapkan meringankan beban hidup mereka

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Ilustrasi Bansos PKH 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah masih akan menyalurkan Bantuan Sosial Tunai atau BST bagi masyarakat penerima manfaat. Pencairan BST atau yang lazim disebut Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (Bansos BPNT) 2024 dijadwalkan berlangsung mulai Februari 2024. 

Bansos BPNT itu menyasar masyarakat prasejahtera sebagai penerima manfaat. Dengan besaran bantuan Rp200 ribu yang dijanjikan oleh pemerintah, diharapkan dapat meringankan beban hidup mereka.

Berikut tata cara pencairan Bansos BPNT periode pertama tahun 2024. Adapun program Bansos BPNT ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat prasejahtera yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca juga: Daftar Bansos yang Cair Maret 2024, Penerima Manfaat Wajib Tahu

Bantuan tersebut berupa dana yang dapat digunakan untuk pembelian sembako seperti beras, minyak, dan telur, sehingga diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Bagi Anda yang telah terdaftar sebagai penerima, ada beberapa tanda yang dapat Anda perhatikan untuk mengidentifikasi pencairan Bansos BPNT 2024.

Salah satunya adalah bertambahnya saldo rekening Anda di Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau Bank Negara Indonesia (BNI).

Selain itu, Anda juga mungkin akan menerima undangan pencairan di Kantor Pos terdekat atau melihat keterangan pencairan saat melakukan pengecekan status penerimaan secara online.

 

Rincian Bantuan dan Kriteria Penerima BPNT

Program BPNT menyediakan bantuan dengan nominal Rp 200 ribu per bulan selama setahun.

Total Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan diterima oleh KPM mencapai Rp 2,4 juta.

Untuk menjadi penerima BPNT, individu harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk:

Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.

Terkategori sebagai keluarga miskin.

Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved