Pemilu 2024

Caleg di Manggarai Timur NTT Kampanye Pakai Fasilitas Negara Dituntut 6 Bulan Penjara

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra PN  Ruteng itu, Kejaksaan Negeri Manggarai melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hero Adi Saputro

|
Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/CHARLES ABAR
Ruang Cakra Pengadilan Negeri Ruteng. Sidang pelanggaran pemilu menjerat Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Manggarai Timur 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar 

POS-KUPANG.COM, RUTENG- Sidang pelanggan Pemilu 2024 yang menjerat Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi NTT atas nama DD masuk agenda pembacaan tuntutan perkara di Pengadilan Negeri Ruteng, Jumat 1 Maret 2024.

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra PN  Ruteng itu, Kejaksaan Negeri Manggarai melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hero Adi Saputro menuntut terdakwa dengan penjara enam bulan dan denda Rp.3.000.000. Subsider pidana kurungan selama tiga bulan.

Adapun persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Ruteng I Made Hendra Satya Dharma S.H, M.H bersama Hakim Anggota (lCarisma Gagah Arisatya S.H, M.Kn dan Syifa Alam S.H,M.H.

Dalam tuntutan, terdakwa melanggar pasal 521 Jo Pasal 280 Ayat (1) huruf h undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum menjadi undang-undang sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. 

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Zaenal Abidin mengatakan, atas tuntutan yang dibacakan oleh Penuntut Umum terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan pledoi.

"Terhadap Tuntutan yang dibacakan oleh Penuntut Umum Terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan Pledoi atau pembelaannya pada persidangan berikutnya," kata Zaenal.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved