Pemilu 2024
Pemilu 2024, Bawaslu Rote Ndao Dalami Laporan Dugaan Penggelembungan Suara Partai ke Caleg Tertentu
Jikalau pidana pemilu, sudah pasti kami akan mengundang Gakkumdu, dalam hal ini Kepolisan dan Kejaksaan untuk kita pembahasan
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Rote Ndao tengah mendalami laporan dugaan praktek penggelembungan suara pileg DPRD Kabupaten dari salah satu partai ke caleg tertentu.
Dugaan penggelembungan suara itu terjadi di Kecamatan Rote Timur dalam rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat PPK.
Modus penggelembungan suara itu diduga mengalihkan suara partai ke caleg tertentu.
"Dalam proses rekapitulasi tingkat PPK, ada satu laporan dugaan pelanggaran pemilu yang kemarin (26/2/24) dilaporkan terjadi di Kecamatan Rote Timur," beber Ketua Bawaslu Rote Ndao, Demsi Toulasik kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 27 Februari 2024.
Baca juga: Hak Angket Bisa jadi Ajang Pembuktian Kecurangan Pemilu 2024
"Tentunya hari ini kami akan melakukan pengkajian dan kalau dia memenuhi syarat formil, kami registrasi, selanjutnya kami akan rapat bersama. Jikalau pidana pemilu, sudah pasti kami akan mengundang Gakkumdu, dalam hal ini Kepolisan dan Kejaksaan untuk kita pembahasan bersama," sambung dia.
"Terkait dugaan pelanggaran di Rote Timur itu, ditemukan penggelembungan suara dari salah satu partai ke caleg tertentu. Kami masih kaji lagi dan dalami, karena laporan baru diterima kemarin," kata Demsi lagi.
Dia juga menyampaikan, mengenai pengawasan terhadap proses dimulainya rekapitulasi hingga berakhir, Bawaslu dalam hal ini pengawas kecamatan, melakukan pengawasan melekat di 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Rote Ndao.
Dalam rekapitulasi tingkat kecamatan di Rote Ndao, Demsi juga mengungkapkan, ada berbagai hal yang ditemukan seperti kesalahan pengisian kolom surat suara yang tidak sah.
Lalu kesalahan penginputan perolehan suara dari partai sesama caleg, yang setelah dikros cek dengan C hasil dan C salinan, sehingga Bawaslu berpatokan pada C hasil.
"C salinan yang bermasalah itu, kita memberikan saran perbaikan kepada PPK untuk merubah sesuai dengan C hasil yang sudah ditempelkan dan dilihat bersama oleh pengawas, saksi dan semua peserta rekapitulasi," cetus Demsi.
"Perlu kami informasikan juga bahwa hampir di semua kecamatan itu Bawaslu menyampaikan saran perbaikan. Dalam proses ini, PPK juga terbuka untuk mendengarkan dan menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu dan memperbaikinya, disaksikan dan diparaf oleh PPK, saksi peserta pemilu dan juga pengawas pemilu," lanjut dia. (rio)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.