Berita Alor
Oknum Pencuri Handphone Samsung di Kelurahan Mutiara Dibekuk Polisi
Orang tersebut sedang berjalan menuju ke kamar tidur Lilo dan mengambil tas yang berisikan handphone merek Samsung tipe A23.
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Seorang pria berinisial IK yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian di Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor berhasil dibekuk aparat Polres Alor pada Rabu, 28 Februari 2024 pukul 03.00 WITA dini hari.
Kasat Reskrim Polres Alor melalui Humas Polres Alor, Ps. Kasubsi Pidm, Bripka Fajar Setiawan yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, membenarkan kejadian tersebut.
Menurut Fajar kejadian bermula sekitar pukul 03.00 Wita, di Jalan W.J. Lalamentik No.26B, RT 005 / RW 003, Kelurahan Mutiara terjadi Pencurian di rumah milik Lilo Amelia Duka.
“Awalnya korban mendengar pintu rumahnya berbunyi berulang kali. Karena mengira bahwa saudari perempuannya yang sedang membuka pintu, dia memutuskan untuk melanjutkan ke kamar mandi tanpa memperhatikan suara tersebut,” ujar Fajar Rabu, 28 Februari 2024.
Ketika ia keluar dari kamar mandi lanjut Fajar, korban terkejut melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal berada di dalam rumahnya.
Orang tersebut sedang berjalan menuju ke kamar tidur Lilo dan mengambil tas yang berisikan handphone merek Samsung tipe A23.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke pos pelayanan Polres Alor untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca juga: Pencurian Helm Didepan Toko Busa Max Foam di Jalan Kapuk Raya Penjaringan Jakarta Barat
Kasus ini kemudian ditangani oleh Subdit II Pidum Satreskrim Polres Alor berdasarkan laporan polisi nomor LP/Bt/69/II/2024/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 28 Februari 2024.
“Saat ini terduga pelaku sedang diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polres Alor,” tutup Fajar. (cr19).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.