Unwira Kupang

Akademisi Unwira Apresiasi Kejari Sumba Barat atas Penggeledahan Kantor Bupati Sumba Barat Daya

Ahli hukum pidana Unwira Kupang itu, menilai tujuan dari penggeledahan tersebut untuk membantu penyidik dalam menangani perkara pidana

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
Penyidik Kejari Sumba Barat melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Sumba Barat Daya, tepatnya di ruang kerja bupati, Bagian Hukum, dan Bagian Ekonomi Dan Sumber Daya Alam serta Badan Keuangan dan Aset Daerah, Selasa 27 Februari 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kantor Bupati Sumba Barat Daya digeledah oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana penyertaan modal pemerintah oleh PD Lawadi SBD tahun anggaran 2020-2023 sebesar Rp 2,8 miliar dari Rp 5 miliar lebih.

Kasus tersebut pun mendapat komentar dari akademisi hukum Unwira Kupang, Mikhael Feka.

Ahli hukum pidana Unwira Kupang itu, menilai tujuan dari penggeledahan tersebut untuk membantu penyidik dalam menangani perkara pidana dengan menemukan bukti-bukti yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani.

"Dalam konteks kasus korupsi di PD Lawadi di Sumba Barat Daya, tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik tipikor Kejari Sumba Barat patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus tersebut," ungka Mikhael kepada POS-KUPANG, Selasa 27 Februari 2024.

Hasil pemeriksaan dari inspektorat Sumba Barat Daya yang menemukan penyelewengan dana sebesar Rp 3,7 miliar menjadi dasar yang kuat untuk melakukan tindakan penggeledahan guna mencari bukti-bukti yang mendukung kasus korupsi tersebut. 

Dengan adanya bukti-bukti yang ditemukan melalui penggeledahan tersebut, diharapkan dapat menentukan siapa pelaku tindak pidana korupsi tersebut dan memperkuat kasus yang sedang ditangani. 

Hal ini sesuai dengan tujuan dari penggeledahan, yaitu untuk membantu proses penyidikan dengan menemukan bukti-bukti yang diperlukan untuk membuktikan tindak pidana yang diduga dilakukan.

"Kita menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan bukti-bukti yang didapat oleh penyidik tentunya akan digunakan oleh penyidik untuk menentukan tersangkanya," tandasnya.

Mikhael menambahkan bahwa penyidik Kejari Sumba Barat diberi kewenangan oleh KUHAP untuk melakukan tindakan penggeledahan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf d KUHAP. Selain itu, dalam Pasal 32 UU 8/1981 juga mengatur bahwa untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam undang-undang tersebut. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved