Berita Lembata
Kejari Lembata Tetapkan Kepala dan Bendahara Desa Tanjung Batu Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka untuk dugaan korupsi dana desa Tanjung Batu, Kecamatan Ile Ape tahun anggaran 2018, 2020 dan 2021.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata menetapkan kepala dan bendahara Desa Tanjung Batu berinisial NN dan PPL sebagai tersangka kasus korupsi, Senin, 26 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita.
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka untuk dugaan korupsi dana desa Tanjung Batu, Kecamatan Ile Ape tahun anggaran 2018, 2020 dan 2021. Kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 186.559.442,00.
Kasi Intel Kejari Lembata Teddy Valentino mengatakan penetapan tersangka tersebut didasarkan pada hasil ekspose perkara yang telah dilaksanakan oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Lembata.
Penyidik telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup dan berkesimpulan bahwa yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana desa pada Desa Tanjung Batu, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2018, 2020, dan 2021 adalah tersangka inisial NN dan Tersangka inisial PPL.
Menurut Teddy, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi yang terdiri dari perangkat desa, masyarakat desa, dan pihak ketiga.
Terhadap pemeriksaan yang telah dilakukan tersebut mereka menemukan beberapa kegiatan yang diduga fiktif di antaranya terdapat pengeluaran atas belanja barang dan jasa yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah pada tahun anggaran 2018, 2020, dan 2021.
Berdasarkan temuan tersebut, Penyidik melalui Kepala Kejaksaan Negeri Lembata telah mengirimkan surat permintaan penghitungan kerugian keuangan negara kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Lembata.
Selanjutnya Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata melakukan pemeriksaan Kesehatan terhadap Tersangka inisial NN dan Tersangka inisial PPL yang didampingi oleh penasihat hukum.
Dalam hasil pemeriksaan kesehatan tersangka inisial NN dan tersangka insial PPL dinyatakan dalam keadaan sehat sehingga akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Lembata. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Karang Taruna Gandeng Pemdes Laranwutun - Lembata Gelar Festival Budaya |
![]() |
---|
Konsolnas Refleksi Peran Perempuan Pengawas Pemilu, Wujudkan Dengan Inklusif dan Demokratis |
![]() |
---|
KPU Lembata Raih Penghargaan Terbaik Nasional Pengelolaan Pendaftaran dan Pencalonan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Sjamsul Hadi Dinilai Mampu Menggerakkan Program Kesadaran Berbudaya Lokal di NTT |
![]() |
---|
Petani Salak di Desa Meluwiting, Kembali Tanam 2000 Anakan Salak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.