Kabar Artis
Tamara Tyasmara Disebut Perlu Diperiksa Lie Detector, Kriminolog Curigai Sikap Janggal Ibunda Dante
Kasus kematian anak artis, Tamara Tyasmara kini terus berbunut panjang Dia Dante meninggal dunia diduga sengaja ditenggalkan oleh kekasih Tamara
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Haniva mengatakan, Tamara tidak seharusnya menyalahkan masyarakat ketika dituduh sebagai pelaku.
"Karena dia (Tamara) menunjukkan ketenangan yang luar biasa," ungkapnya.
Baca juga: Tamara Tyasmara Dituding Ikutan Jadi Dalang Kematian Dante, Sang Artis Beri Klarifikasi Ini
"Normalnya orang ketika kehilangan anak itu akan meraung-raung, akan pingsan, gak bisa ditemuin. Itu normalnya, karena kebanyakan orang seperti itu," tambahnya lagi.
Atas dasar tersebut, Haniva menilai bahwa penyidik perlu untuk melakukan pemeriksaan kebohongan pada Tamara.
"(Perlu lie detector?) Ya, karena itu yang bisa menyatakan, karena kita tidak bisa berasumsi," jelasnya.
Haniva mengaku mencurigai ada tersangka lain di kasus kematian Dante.
"Menurut saya pribadi sepertinya ada tersangka lain," pungkasnya.
Melansir Kompas.com, Penyidik Polda Metro Jaya saat ini masih mengusut kasus kematian Dante.
Baca juga: Tamara Tyasmara Berduka,Sang Artis Malah Dirujak Netizen Gegara Senyum Manis di DepanKarangan Bunga!
Berdasarkan hasil penyelidikan, Dante tewas dibunuh oleh kekasih Tamara, Yudha Arfandi yang ditetapkan sebagai tersangka.
Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter. Dia menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.
Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam, tersangka menarik badan dan kaki korban untuk terus berenang.
Akibat kejadian ini, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban.
Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam.
Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: Tamara Tyasmara Berduka,Sang Artis Malah Dirujak Netizen Gegara Senyum Manis di DepanKarangan Bunga!
Yudha dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.*
Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS
Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.