Berita Sumba Timur

Pemkab Sumba Timur Beri Stimulan Pengurangan Pajak Bagi 56.582 Objek Pajak

Demikian penyampaian Bupati Sumba Timur, Khristofel Praing dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, Minggu 25 Februari 2024.

Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-PEMKAB SUMBA TIMUR
Bupati Sumba Timur, Khristofel Praing 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Pemerintah Kabupaten Sumba Timur menerapkan kebijakan penyesuaian pajak sekaligus memberikan stimulus atau keringanan pajak bagi masyarakat kurang mampu.

Tercatat dari 91.526 objek pajak ada sebanyak 56.582 atau 61,18 persen objek pajak di Kabupaten Sumba Timur mendapatkan stimulus pengurangan pajak.

Demikian penyampaian Bupati Sumba Timur, Khristofel Praing dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, Minggu 25 Februari 2024.

Bupati Praing mengatakan setiap tiga tahun pemerintah pusat melakukan penyesuaian pajak dalam kurun waktu tiga tahun.

Bupati Praing menambahkan dalam ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjelaskan Pajak Daerah yang disebut kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Artinya pajak itu sifatnya wajib dan memaksa sesuai perintah UU, sehingga pemerintah daerah tidak bisa mengabaikan ketentuan penyesuaian pajak, sehingga dalam kurun waktu Tahun 2009, 2012, 2015, 2018, 2021 ada penyesuaian pajak yang mengharuskan masyarakat membayar pajak. Bagi masyarakat yang kondisi ekonominya baik pasti bisa membayar pajak, sedangkan masyarakat kurang mampu, penyesuaian pajak sangat memberatkan akibat penyesuaian pajak tersebut," ungkap Bupati Praing.

Atas dasar hal tersebut, pemerintah memberikan pengertian berupa stimulan pengurangan pajak kepada masyarakat wajib pajak sebagai upaya dari bentuk keberpihakan kepada masyarakat kecil.

"Pemerintah hadir bukan untuk dirinya sendiri namun untuk melayani masyarakat sekaligus memberikan perhatian kepada masyarakat kecil termasuk stimulan pengurangan pajak," pungkasnya. (zee)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved