Berita Viral

Berita Viral PTUN Mengeluarkan Putusan Sela Anwar Usman Berpotensi Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi

Berita Viral PTUN Mengeluarkan Putusan Sela Anwar Usman Berpotensi untuk kembali Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi

Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto Berita Viral PTUN Mengeluarkan Putusan Sela Anwar Usman Berpotensi Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi
POS-KUPANG.COM/HO-INSTAGRAM
Hakim Konstitusi MK Anwar Usman

POS-KUPANG.COM - Nama Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Anwar Usman kembali menjadi sorotan masyarakat di dunia maya dan menjadi Berita Viral

Dalam tayangan berpesan pendek di medsos instagram bersurasi singkat menginformasikan kalau Anwar Usman berpotensi untuk balik jadi Ketua Mahkamah Konstitusi

Anwar Usman di Berita Viral disebutkan berpotensi kembali menjadi Ketua MK setelah Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara

mengeluarkan Putusan Sela atas gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman.

Putusan Sela memiliki arti putusan yang bersifat sementara sLm info Berita Viral

Selanjutnya, agenda sidang gugatan Anwar yakni mendengar jawaban Suhartoyo sebagai pihak tergugat.

Sidang digelar pada Rabu, 21 Februari 2024 pukul 10.00 WIB.

Sementara isu yang menyebutkan Anwar Usman kembali menjabat  Ketua Mahkamah Konstitusi namun  Jimly Asshiddiqie menegaskan informasi yang beredar di masyarakat itu informasi palsu.

Saat ini belum ada putusan  pengadilan," kata Jimly dikonfirmasi saat hadiri Forum Hukum yang diselenggarakan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 20 Februari 2024.

Mantan Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menetapkan pelanggaran etik terhadap Anwar sehingga harus dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK itu memastikan belum ada putusan tetap atau inkracht Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Jimly meluruskan yang telah diputus inkracht oleh PTUN Jakarta terkait permohonan Anwar untuk membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru adalah

penolakan terhadap Prof. Denny Indrayana dan kawan-kawan sebagai pemohon intervensi pihak ketiga dalam perkara tersebut.

"Sedangkan pokok perkaranya masih dalam putusan sela. Putusan sela belumlah final," ujar Jimly menjelaskan.

"Putusan sela dalam proses pemeriksaan. Lalu muncul permohonan dari Prof Denny supaya bisa ikut intervensi sebagai pihak ketiga dari luar. Itu ditolak PUN. Cuma itu

putusannya. Jadi tak ada bahwa nanti Anwar Usman kembali jadi Ketua MK. Tidak ada itu. Pengadilan belum menjatuhkan putusan," tutur Jimly.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved