Bansos 2024

Mengenal 4 Bansos Yang Cair Setelah Pemilu 2024

Bantuan ini dapat digunakan untuk membeli beras, telur, dan/atau susu di e-warung atau agen BRILink terdekat.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
TribunPontianak.com
Ilustrasi bantuan sosial atau bansos untuk warga 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah akan kembali memberi bantuan sosial atau bansos bagi masyarakat yang terdaftar dalam Data terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos RI pasca pelaksanaan Pemilu 2024.  

Terdapat beberapa jenis bansos yang akan disalurkan pemerintah seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan, dan Bantuan Sosial Beras (BSB).

Baca juga: Bansos BPNT Rp2,4 Juta Februari 2024, Segera Cek Penerima

Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT )
BPNT adalah bantuan berupa pangan senilai Rp 200.000 per bulan yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Bantuan ini dapat digunakan untuk membeli beras, telur, dan/atau susu di e-warung atau agen BRILink terdekat.

Jadwal Penyaluran BPNT Tahap 1 Tahun 2024: Mulai Januari hingga Maret. Pencairan dilakukan secara bertahap sesuai dengan nomor KKS. Besaran BPNT: Rp 200.000 per bulan per KPM.

Cara Cek Penerima BPNT yakni melalui link ini atau aplikasi CEK BANSOS di Play Store atau App Store dengan memasukkan nomor KKS atau NIK.

Berikit syarat untuk mendapatkan BPNT yakni terdaftar sebagai KPM dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, memiliki KKS yang aktif dan terdaftar di Bank Indonesia serta tidak menerima bantuan sosial lain yang sama atau sejenis.

 

Program Keluarga Harapan ( PKH )

PKH adalah bantuan uang tunai yang diberikan kepada keluarga miskin dengan anggota rentan seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lansia.

Penyaluran PKH Tahap 1 Tahun 2024 dilakukan mulai Januari hingga Maret 2024.

Besaran PKH berbeda-beda sesuai dengan jumlah dan jenis anggota keluarga yang rentan, mulai dari Rp 550.000 hingga Rp 2.800.000 per triwulan per KPM.

Cara Cek Penerima PKH adalah menggunakan link ini atau aplikasi CEK BANSOS dengan memasukkan nomor KKS atau NIK.

Berikut syarat untuk mendapatkan PKH yakni terdaftar sebagai KPM dalam DTKS Kemensos, memiliki anggota keluarga yang rentan sesuai dengan kriteria PKH, tidak menerima bantuan sosial lain yang sama atau sejenis serta memenuhi kewajiban-kewajiban PKH, seperti mengikuti pelayanan kesehatan dan pendidikan.

 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved