Pemilu 2024
KPU Timor Tengah Utara Tidak akan Berikan Undangan kepada Pemilih yang Tidak Gunakan Hak Sebelumnya
Sedangkan PSU di TPS 17 Kelurahan Maubeli hanya untuk 2 jenis surat suara yaitu calon presiden- calon wakil presiden dan DPD.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua KPU Timor Tengah Utara, Petrus Uskono mengatakan, para pemilih yang menggunakan hak pilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 TPS di Timor Tengah Utara adalah mereka yang menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 lalu.
Pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari lalu di 3 TPS tersebut tidak diperkenankan menggunakan hak pilihnya.
"Terhadap pemilih yang dimaksud adalah kita memberikan undangan kepada pemilih yang saat itu memberikan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari saat itu baik itu sebagai kategori pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap yang menggunakan hak pilih, kategori daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya pada saat itu yang beridentitas di TPS atau desa atau kelurahan setempat yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb," ujarnya saat ditemui POS-KUPANG.COM, Kamis, 22 Februari 2024.
Ia menuturkan, pada TPS 04 Desa Bitefa, Kecamatan Miomaffo Timur, PSU dilaksanakan untuk 5 jenis surat suara yakni; Capres-Cawapres, Calon DPR RI, Calon DPD, Calon DPRD Provinsi dan Calon DPRD Timor Tengah Utara.
Baca juga: Pemilu 2024, KPU Timor Tengah Utara Persiapkan Pelaksanaan PSU di Tiga TPS
Sementara itu di Kecamatan Kota Kefamenanu khususnya di TPS 07 Kelurahan Aplasi akan dilaksanakan PSU untuk 5 jenis surat suara tersebut.
Sedangkan PSU di TPS 17 Kelurahan Maubeli hanya untuk 2 jenis surat suara yaitu calon presiden- calon wakil presiden dan DPD.
Melalui daftar tahapan PSU yang dikeluarkan, pada hari ini surat model C pemberitahuan kepada pemilih sebagai undangan untuk menggunakan hak pilih pada H nanti.
KPU Timor Tengah Utara, kata Petrus, memberikan perhatian serius terhadap prosedur pada proses pemungutan suara ulang nanti. Selain itu, mereka juga melakukan koordinasi dengan PPK, PPS, dan KPPS di wilayah PSU tersebut.
Di sisi lain, KPU Timor Tengah Utara juga memberikan penguatan kapasitas kepada PPK, PPS dan KPPS yang akan melaksanakan proses pemungutan suara ulang ini.
KPU Timor Tengah Utara sedang melakukan berbagai persiapan menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 3 TPS di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur Sabtu, 24 Februari 2024 mendatang.
KPU Timor Tengah Utara telah melakukan persiapan-persiapan seperti ketersediaan logistik Pemilu dan lain-lain.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara, Martinus Kolo meminta Panwascam dan Panwas Desa/Kelurahan melaksanakan pengawasan ketat selama proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 3 TPS di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pengawasan ketat ini dimaksudkan untuk mencegah potensi terjadi dugaan pelanggaran prosedur maupun legalisme selama proses PSU.
"Ketika ditemukan langsung dicegah oleh pengawas,"ucapnya.
Martinus menambahkan, ketika pengawas melakukan pencegahan, KPPS juga harus proaktif menindaklanjuti pencegahan tersebut.
"Jangan kemudian, tidak menghiraukan apa yang disampaikan pengawas, lalu kemudian hal serupa bisa terjadi lagi seperti kejadian sebelumnya,"ujarnya.
Ia berharap, kekeliruan tersebut tidak terjadi lagi dalam proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 3 TPS di Kabupaten Timor Tengah Utara ini. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.