CPNS 2024

Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Periode Pertama, Berikut Syarat dan Cara Daftar CASN di SSCASN BKN

Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Periode Pertama, Berikut Syarat dan Cara Daftar CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN BKN

Editor: Adiana Ahmad
CNN
POS-KUPANG.COM/ Ilustrasi Seleksi CPNS dan PPPK mengikuti tes tertulis - Jadwal Seleksi CPNS 2024 Periode Pertama, berikut Syarat dan Cara Daftar di SSCASN BKN. 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah memastikan akan membuka Seleksi CPNS 2024.

Berbeda dengan Seleksi CASN tahun-tahun sebelumnya, pada Seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024 akan dibuka 3 Periode.

Berikut Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Periode Pertama, Syarat Pendaftaran CPNS 2024 dan Cara Daftar CASN di SSCASN BKN.

Sesuai pernyataan resmi Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto,  Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 Periode Pertama akan dimulai pada minggu ketiga bulan Maret 2024.

Ada 2,3 juta Formasi CPNS dan PPPK yang akan dibuka pada tahun 2024. 

Baca juga: Ini Jadwal Pendaftaran 3 Periode Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Cek Syarat,Dokumen,dan Rincian Formasi

Untuk mengakomodir formasi tersebut, BKN melaksanakan Seleksi CASN 2024 dilakukan sebanyak tiga periode.

"Pengumuman dan seleksi administrasi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan seleksi kedinasan pada periode I akan dimulai pada minggu ketiga bulan Maret 2024," kata Haryomo Dwi  Putranto dalam keterangan tertulisnya dilaman resm BKN.

Banyaknya kebutuhan CASN 2024 menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyelenggaran Seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024 hingga tiga periode. 

Sedangkan untuk periode II pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.

Kemudian pada periode III pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2024.

Syarat Daftar CPNS 2024

Warga negara Indonesia (WNI) minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.

-Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional

Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), maupun tidak diberhentikan tidak dengan hormat sebagai karyawan swasta.

Baca juga: Ingat, Bulan Depan Seleksi CPNS 2024, Simak Cara Daftar untuk Lulusan SMA/SMK dan S1 di SSCASN BKN

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved