Berita Timor Tengah Utara
Terdakwa Muntah-muntah, Sidang Kasus Dugaan Korupsi BPBD Timor Tengah Utara Ditunda
tidak mengajukan eksepsi sehingga Majelis Hakim menyatakan sidang ditunda dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Proses persidangan kasus dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Timor Tengah Utara ditunda.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota atau para terdakwa ini yang dilaksanakan pada, Senin, 19 Februari 2024 lalu ini ditunda karena terdakwa Mantan Bendahara BPBD Timor Tengah Utara, Florensia Neonbeni sakit saat sidang sedang berlangsung.
Demikian disampaikan Kajari Timor Tengah Utara, Dr. Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari Timor Tengah Utara, S. Hendrik Tiip, S. H Rabu, 21 Februari 2024.
Menurutnya, Mantan Bendahara BPBD Timor Tengah Utara ini muntah-muntah saat sidang berlangsung. Oleh karena itu sidang pemeriksaan saksi ditunda. Proses persidangan akan ditunda pada, Jumat, 23 Februari 2024 mendatang.
Baca juga: Jelang PSU Tiga TPS di Timor Tengah Utara, Bawaslu Turunkan Panwas Cegah Money Politic
Sejak pekan lalu, kata Hendrik, Mantan Bendahara BPBD Kabupaten TTU sempat mengalami sakit. Oleh karena itu, pelaksanaan sidang pemeriksaan saksi mahkota ini dilakukan melalui zoom meeting.
"Jadi pada saat sidang pukul 13. 00 Wita. Jam 14. 30 Wita beliau mual-mual jadi kemudian sidang ditunda,"ungkap Hendrik.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan mantan bendahara tersebut, anggaran semua kegiatan pembelanjaan dititipkan di Mantan Kepala BPBD Timor Tengah Utara.
Selain itu, ada beberapa item kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh bendahara. Dalam sidang itu, para terdakwa saling menjadi saksi atas kasus itu.
Diberitakan, pada, Senin, 5 Februari 2024 lalu, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan BPBD Timor Tengah Utara.
Dikatakan Hendrik, pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan pada kesempatan itu adalah saksi ahli dari kejaksaan yakni Tim dari Inspektorat Daerah Timor Tengah Utara.
Sementara itu, dalam sidang yang digelar pada, Senin, 4 Desember 2023 lalu di Pengadilan Negeri Palapa Kupang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum JPU, Andrew P. Keya mengatakan, dalam surat dakwaan tersebut JPU menyampaikan bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan keuangan BPBD Timor Tengah Utara tahun anggaran 2021 hingga 2022 sebesar Rp. 1.017.908.748,76
Ia menjelaskan, dalam pembacaan surat dakwaan tersebut, selain para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal Pemalsuan yang diatur dalam Pasal 9 UU Tipikor dengan unsur-unsur : pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
Dikatakan Andrew, pasca membacakan Surat Dakwaan, Penasihat Hukum masing-masing terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi sehingga Majelis Hakim menyatakan sidang ditunda dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada hari Senin, 11 Desember 2023 mendatang.
Dalam persidangan perdana ini, terdakwa Yosefina Lake didampingi Penasihat Hukumnya Antoni Steven Bangun, S.H. Sedangkan terdakwa Florensia Neonbeni didampingi Penasihat Hukum, Luis Balun, S.H. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.