NTT Memilih

KPU Kabupaten Kupang Ajukan 2 TPS Untuk Pemungutan Suara Ulang

Di Kabupaten Kupang, KPU mengajukan dua TPS itu yakni TPS 24 Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah dan TPS 9 Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu.

POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
Pemilihan umum di Kabupaten Kupang, Rabu 14 Februari 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Dua TPS di Kabupaten Kupang sudah diusulkan KPU Kabupaten Kupang untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) lantaran KPU menemukan adanya pelanggaran saat pemungutan dan perhitungan suara.

Hak tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kupang Nichson Menggoa saat dikonfirnasi POS-KUPANG.COM Senin 19 Februari 2024 terkait adanya PSU di Kabupaten Kupang

Di Kabupaten Kupang, KPU mengajukan dua TPS itu yakni TPS 24 Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah dan TPS 9 Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu.

Dua TPS tersebut diajukan untuk dilakukan PSU PSU karena adanya temuan pelanggaran pada proses pemungutan dan rekapitulasi hasil perhitungan surat suara.

Du TPS 24 Desa Noelbaki Kecamatan Kupang Tengah KPU mendapati pelanggaran yang dilakukan KPPS dimana mereka mendaftarkan 5 orang pemilih di yang berasal dari luar daerah Kabupaten Kupang menggunakan hak pilih tanpa melampirkan form A5 agar terdaftar sebagai DPK.

Baca juga: KPU NTT Jadwalkan PSU Untuk 49 TPS 

Sementara di Kecamatan Sulamu, ketua KPPS meminta pemilih untuk ikut menandatangi rekapan hasil perhitungan suara padahal yang bisa menandatangani hanya KPPS dab para saksi.

"Hal ini menunjukan adanya pelanggaran administrasi, sehingga dijadikan temuan untuk diajukan PSU," jelasnya.

Dalam pengajuan dua TPS tersebut kata Nichson,  PSU direncanakan akan berlangsung pada 24 Februari 2024 namun hingga kini belum ada persetujuan dari KPU provinsi.

Sementara jadwal untuk pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan yang awalnya direncanakan tanggal 19 Februari 2024 akhirnya di tunda ke tanggal 21 Februari 2024. (ary)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved